Komisioner KASN Apresiasi Pemkab Buleleng Terkait Tata Kelola ASN

: Kegiatan pembinaan kepada jajaran pimpinan tinggi pratama dari seluruh perangkat daerah di Kabupaten Buleleng, Jumat (26/4/2024) di ruang rapat rumah jabatan Bupati Buleleng. (Foto: istimewa)


Oleh MC KAB BULELENG, Jumat, 26 April 2024 | 23:53 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 117


Buleleng, InfoPublik - Tata kelola ASN di lingkup Pemkab Buleleng menjadi perhatian serius. Untuk itu, kegiatan pembinaan dilakukan terhadap jajaran pimpinan tinggi pratama dari seluruh perangkat daerah di Kabupaten Buleleng.

Kegiatan pembinaan tersebut dihadiri oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memberikan materi terkait tata kelola ASN, di ruang rapat rumah jabatan Bupati Buleleng, Jumat (26/4/2024).

Dalam.penyampaian kata sambutannya, Komisioner KASN Rudiarto Sumarwono memberikan apresiasi kepada Pemkab Buleleng yang selama ini terus berkoordinasi dengan KASN. Selama lima tahun menjadi komisioner, Rudiarto melihat semua mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dan manajemen ASN berjalan dengan baik di Pemkab Buleleng.

Tidak hanya itu, Rudiarto juga mengungkapkan kebanggaannya terhadap Pemerintah Kabupaten Buleleng yang telah mendapatkan nilai baik dalam indeks kualitas pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama oleh KASN. Lebih lanjut, Rudiarto juga memuji capaian Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam nilai indeks sistem merit yang mencapai 330.

"Kita beri applause dulu nih untuk Pemkab Buleleng. Nilainya baik, Pak!" ujar Rudiarto yang langsung disambut dengan tepuk tangan hadirin.

Menyoroti kerja keras semua pihak yang terlibat, Rudiarto menjelaskan bahwa kesuksesan ini tidak terlepas dari kontribusi bersama, termasuk dari jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator pengawas di Kabupaten Buleleng, di bawah koordinasi Kepala BKPSDM.

Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, menjelaskan bahwa total ASN di Buleleng sekitar 14.618 orang. Suyasa juga memperinci jumlah ASN dan non-ASN, termasuk guru dan pegawai yang diangkat sejak tahun 2022 lalu.

Namun, Suyasa juga menyoroti tantangan yang dihadapi terkait pembayaran gaji, terutama mengingat perbedaan besaran gaji antara PNS dan P3K. "Saya sedikit sudah menghitung sekitar 226 miliar rupiah, lalu angka 5.633 P3K, karena gaji P3K lebih besar daripada gaji PNS," ungkapnya. (MC Kab.Buleleng/can)

 

Berita Terkait Lainnya