: Fokus Tingkatkan PAD, Pemkot Sosialisasikan Pembebasan Pajak Daerah dan Pencairan Tunggakan Plat Merah
Oleh MC KOTA PROBOLINGGO, Selasa, 30 Juli 2024 | 16:55 WIB - Redaktur: Juli - 238
Kanigaran, InfoPublik – Pemerintah Kota Probolinggo menggelar Sosialisasi Pembebasan Pajak Daerah dan Optimalisasi Pencairan Tunggakan Plat Merah Tahun Anggaran 2024 di Puri Manggala Bakti, Senin (29/7/2024).
Acara ini sejalan dengan penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mencakup pengenaan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Penjabat Wali Kota Probolinggo, Nurkholis, dalam sambutannya menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor, terutama kendaraan dinas.
Langkah-langkah yang diambil meliputi sosialisasi program pembebasan pajak kendaraan untuk 2024, pemutakhiran data kendaraan dinas melalui rekonsiliasi, inventarisasi, dan updating data serta pajak kendaraan dinas.
“Kolaborasi antara Pemerintah Kota Probolinggo dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya Tim Pembina Samsat Kota Probolinggo, sangat diperlukan untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan, pada akhirnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Probolinggo,” ujar Nurkholis.
Nurkholis juga mengingatkan bahwa perangkat daerah dan ASN harus menjadi contoh dalam kepatuhan pajak daerah. Program taat dan patuh ASN terhadap pajak kendaraan bermotor akan diterapkan dengan sistem reward and punishment.
Dalam kesempatan ini, Nurkholis juga memaparkan data tunggakan kendaraan dinas per 27 Juli 2024. Total tunggakan mencapai Rp101.011.300 dengan rincian sebagai berikut: Kecamatan Mayangan Rp57.557.250, Kecamatan Kanigaran Rp38.410.300, Kecamatan Wonoasih Rp3.244.250, dan Kecamatan Kademangan Rp1.799.500, sementara Kecamatan Kedopok tidak memiliki tunggakan.
“Nantinya, setelah menertibkan kewajiban perpajakan kendaraan dinas, langkah selanjutnya adalah menertibkan pajak kendaraan bermotor masyarakat. Pemkot pada 2025 akan lebih terlibat dalam upaya peningkatan penerimaan pajak daerah,” tambah Nurkholis.
Kepala BPPKAD Kota Probolinggo, Ratri Dian Sulistyawati, menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Opsen PKB dan Opsen BBNKB akan menggantikan dana bagi hasil dengan tujuan mempercepat penerimaan dan memperbaiki postur APBD.
Ratri menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pemutakhiran data kendaraan dinas dan melaksanakan pemutakhiran pajak kendaraan bersama Tim Pembina Samsat Kota Probolinggo.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati, sejumlah kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta narasumber dari Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Provinsi Jawa Timur dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Probolinggo. (MC Kota Probolinggo/mir/pin)