- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Sabtu, 4 Mei 2024 | 05:11 WIB
: Pengumuman Pemkot Mojokerto Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Wirausaha Rentan. Sumber Foto: Diskominfo Kota Mojokerto
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Kamis, 25 April 2024 | 07:03 WIB - Redaktur: Juli - 66
Surabaya, InfoPublik - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya memberikan jaminan sosial bagi warga. Selain melalui pemberian jaminan kesehatan dan telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) kesejahteraan juga diberikan dengan fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan.
Mengutip laman Pemerintah Kota Mojokerto Rabu (24/4/2024), Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro menyampaikan pada 2024, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga akan dimanfaatkan untuk fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para wirausaha rentan.
“Sebelumnya Pemkot telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tenaga non ASN, tenaga keagamaan, RT-RW, Linmas dan kader motivator. Tahun ini, jaminan sosial kita perluas untuk wirausaha rentan,” terangnya.
Ali Kuncoro menjelaskan wirausaha rentan yang berhak mendapatkan fasilitasi ini adalah para pelaku usaha ber KTP Kota Mojokerto yang usianya belum mencapai 65 tahun. Usahanya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan penghasilan masih di bawah UMR atau kurang dari Rp2.810.000,00 dan belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang sudah punya usaha dan namun belum punya NIB, silahkan mengurus NIB di MPP,” imbaunya.
Lebih lanjut dia menyampaikan agar dapat memperoleh fasilitasi ini, para pelaku usaha harus mendaftarkan diri melalui link yang telah disediakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) yaitu melalui bit.ly/BPJSTKUMKMKotaMojokerto.
“Bagi yang sudah mendaftar, nanti akan divalidasi datanya oleh tim dari Diskopukmperindag,” imbuhnya.
Agar tepat sasaran, Pemkot tidak hanya melakukan validasi data para pelaku usaha, tetapi juga melakukan sinkronisasi data, agar tidak terjadi tumpang tindih penerima. Sinkronisasi data ini nanti akan melibatkan Bagian Kesejahteraan Rakyat selaku perangkat daerah pengampu, Diskopukmperindag, Dispendukcapil, Diskominfo, dan BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJSnya satu nama hanya boleh mendapatkan satu fasilitasi, jadi misalkan pelaku usaha juga merupakan RT di lingkungannya dan sudah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai RT maka sudah tidak boleh mengajukan sebagai wirausaha rentan,” pungkasnya. (MC Diskominfo Prov Jatim /hjr-idc)