- Oleh MC KOTA BANJARBARU
- Minggu, 3 November 2024 | 13:46 WIB
: Penyerahan kunci mobil ambulans kepada perwakilan Puskesmas yang ada di Banggai Kepulauan
Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN, Minggu, 28 Juli 2024 | 19:17 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 239
Bangkep, InfoPublik – Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Ihsan Basir, menyerahkan mobil ambulans dan mobil Puskesmas Keliling (Pusling) untuk peningkatan pelayanan kesehatan Puskesmas di Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah. Penyerahan dilakukan pada Jumat (26/7/2024) dan mencakup enam kecamatan.
Acara penyerahan berlangsung di halaman Kantor Bupati Banggai Kepulauan dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Staf Ahli Bupati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Kesehatan, serta perwakilan dari enam Puskesmas penerima mobil.
Dalam sambutannya, Pj Bupati menyambut baik dan memberikan apresiasi atas penyerahan unit ambulans transport dan pusling yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.
Dia menekankan pentingnya transportasi di bidang kesehatan sebagai hak dasar setiap rakyat Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
“Alat transportasi di bidang kesehatan merupakan satu hal yang wajib tersedia bagi Dinas Kesehatan dalam rangka melayani masyarakat,” ujarnya.
Pj Bupati juga berharap ke depannya tidak ada lagi masyarakat Banggai Kepulauan yang tidak mendapatkan layanan kesehatan yang baik.
"Saya selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai berharap ke depannya tidak ada lagi masyarakat Banggai Kepulauan yang tidak mendapatkan layanan kesehatan yang baik," harapnya.
Selain itu, Ihsan Basir mengimbau agar mobil ambulans dan Puskesmas keliling ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Saya juga mengimbau kepada Dinas Kesehatan untuk dapat menggunakan ambulans transport dan pusling ini dengan maksimal,” tuturnya.
Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat di Banggai Kepulauan, sehingga setiap warga dapat menikmati hak dasar mereka atas pelayanan kesehatan yang memadai dan berkualitas. (McBangkep/Decky)