DKP Provinsi Gorontalo Usulkan Penghapusan Aset Kapal NKRI

: Sejak tahun 2022 hingga saat ini, Kapal KM NKRI Gorontalo ada di Kolam Labuh Pelabuhan Perikanan Sungai Rengas Pontianak. (Foto: Humas DKP Provinsi Gorontalo)


Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 24 April 2024 | 16:24 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 98


Kota Gorontalo, InfoPublik - Kapal NKRI Gorontalo yang merupakan hibah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah diusulkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo untuk dihapus dari daftar aset Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Langkah ini diambil mengingat kondisi kapal yang tidak beroperasi dan semakin rusak karena terbengkalai. Di sisi lain, Pemprov Gorontalo harus membayar biaya tambat labuh kapal yang sangat mahal,” ungkap Sekretaris DKP Provinsi Gorontalo, Misran Lasantu, Selasa (23/4/2024).

Kepada InfoPublik.id, Misran mengungkapkan kronologis kapal ikan itu hingga harus diusulkan untuk dihapus dari daftar aset.

Pada tahun 2010, Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapatkan hibah kapal dari KKP. Kapal yang dimaksud merupakan kapal sitaan eks asing dengan nama KM GUI BEY YU 13056 berkapasitas 348 Gross Ton (GT). Sejak dihibahkan dan menjadi tanggung jawab DKP Provinsi Gorontalo, kapal tersebut berada di Pontianak Kalimantan Barat.

Lebih lanjut, Misran mengatakan bahwa pada tahun 2012, untuk memanfaatkan kapal tersebut, Pemprov Gorontalo bekerja sama dengan PT Bangun Lautan Makmur untuk melakukan perbaikan kapal berupa pekerjaan rehab.

Selanjutnya, pada tahun 2014 setelah proses rehab rampung dan akan menjalani pengurusan perizinan (SIUP), Kapal KM NKRI Gorontalo malah terkendala moratorium perizinan usaha perikanan tangkap WPP NRI bagi kapal asing sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian sementara (Morotarium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Dengan adanya moratorium tersebut, pihak PT Bangun Lautan Makmur tidak lagi meneruskan dan mengurus kapal tersebut sehingga kapal NKRI Gorontalo terbengkalai dan seiring berjalannya waktu mengalami kerusakan,” ungkap Misran.

Diceritakan juga bahwa sejak kapal itu diserahkan, biaya tambat labuhnya ditanggung oleh Pemprov Gorontalo hingga saat ini. Mengingat besarnya biaya operasional tambat labuh yang dianggarkan setiap tahun, maka DKP Provinsi Gorontalo pada tahun 2020 menelaah ke Sekretaris Daerah untuk mengusulan penghapusan aset Pemerintah Provinsi Gorontalo atas Kapal NKRI, yang merupakan hibah pemerintah pusat hasil barang rampasan negara.

“Permohonan penghapusan aset melalui proses lelang pada tahun 2020 sudah sampai pada tahapan penilain aset, namun proses tersebut terhenti disebabkan kapal masih terikat kontrak dengan PT Bangun Lautan Makmur sampai dengan 15 Maret 2024,” tutur Misran.

Pada April 2024, DKP Provinsi Gorontalo kembali mengusulkan penghapusan aset kapal tersebut mengingat telah habisnya kontrak dengan PT Bangun Lautan Makmur.

“Proses usul penghapusan Kapal KM. NKRI masih berproses sesuai tahapan dan aturan yang berlaku. Kapal KM NKRI Gorontalo saat ini ada di Kolam Labuh Pelabuhan Perikanan Sungai Rengas Pontianak sejak tahun 2022,” kata Misran. (mcgorontaloprov/war)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 26 April 2024 | 15:38 WIB
DKP Provinsi Gorontalo Gelontorkan Bantuan Ikan Segar kepada LKSA
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 15 April 2024 | 20:21 WIB
Hari Kelima Idulfitri, DKP Provinsi Gorontalo Gelar Halalbihalal