Pengantin Baru Perlu Urus Dokumen Adminduk

:


Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Rabu, 8 Mei 2024 | 09:41 WIB - Redaktur: Juli - 113


Banda Aceh, InfoPublik - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana mengatakan setiap pengantin baru yang telah melangsungkan pernikahan sebaiknya mengurus Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk).

"Hal tersebut dilakukan agar mempermudah pasangan pengantin baru dalam mendapatkan akses layanan publik," kata Emilia, Selasa, di kantornya, Selasa (7/5/2024).

Dia menyebutkan ada empat dokumen adminduk yang perlu dilengkapi bagi pengantin baru. “Dokumen adminduk yang perlu dilengkapi untuk perubahan status pada KTP dan KK pengantin baru yaitu KKdan KTP pasangan suami istri, kartu keluarga pasangan suami istri, akta perkawinan atau fotokopi buku nikah dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dukcapil setempat bagi pasangan suami istri dari luar daerah,” sebutnya.

Emila juga mengimbau bagi pengantin baru agar segera mengurus Dokumen Adminduk. “Bagi pasangan suami istri yang baru menikah untuk segera mengurus Dokumen Adminduk, sehingga dengan adanya dokumen adminduk terbaru di KTP dan KK akan diganti status pernikahan yang sebelumnya belum kawin menjadi kawin,” jelasnya.(Rid/Hz)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Sabtu, 18 Mei 2024 | 12:38 WIB
Dispersip Banda Aceh Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal
  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Sabtu, 18 Mei 2024 | 12:06 WIB
Kepala BNN Banda Aceh Kunjungi MPP
  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:47 WIB
Dinkes Banda Aceh Gelar Pertemuan Audit Kasus Kematian Ibu dan Anak
  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 11:02 WIB
Pemko Banda Aceh Diskusi Bersama Komisi Nasional Disabilitas RI
  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 10:14 WIB
Pemko Banda Aceh Jajaki MoU dengan ESE Co.Ltd