Bingungnya Marjatun saat Terima Uang Ganti Rugi Rp250 Juta

: Marjatun (tengah) mendengarkan penjelasan dari petugas BPN Kabupaten Semarang tentang uang ganti rugi yang akan diterimanya.(Foto : Junaedi)


Oleh MC KAB SEMARANG, Kamis, 18 April 2024 | 19:39 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 122


Pringapus, InfoPublik - Tak terlintas sedikitpun di benak Marjatun (60), warga Dusun Kedungglatik Desa Candirejo, Pringapus akan menerima uang ratusan juta rupiah. Karenanya, ia sempat bingung dan terdiam sesaat  ketika petugas BPN Kabupaten Semarang menyerahkan uang Rp250 juta lebih.

Marjatun adalah satu dari 53 warga Dusun Kedungglatik yang menerima uang ganti rugi (UGR) pembebasan  tanah untuk pembangunan Bendungan Jragung. Seluruh wilayah Kedungglatik akan masuk  daerah genangan bendungan. Sehingga semua warga harus direlokasi di lahan baru yang telah dipersiapkan.

"Saya akan gunakan uang itu untuk membangun rumah tinggal di tempat yang baru," ujarnya sambal tertawa di Balai Desa Candirejo, Kamis (18/4/2024). Sebelum diberikan uang ganti rugi, Petugas BPN terlebih dahulu membacakan  berita acara penyerahan tegakan miliknya yang terdampak proyek Nasional pembangunan Bendungan Jragung.

Selain Marjatun, ada beberapa tetanggannya yang juga menerima uang ganti rugi di saat yang bersamaan, dengan nominal yang berbeda-beda. Rohadi misalnya menerima Rp330 juta lebih, selain itu ada pula warga yang hanya menerima Rp120 ribu. 

Kabag Tapem Zaenal Arifin mengimbau warga penerima uang ganti kerugian untuk memanfaatkannya dengan bijaksana. "Bapak Bupati berpesan gunakan uang ganti rugi dengan sebaik-baiknya. Terutama untuk membangun tempat tinggal di lahan baru. Jika ada sisa, dapat digunakan untuk memulai usaha ekonomi produktif," ujarnya menyampaikan pesan Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha.

Diterangkan oleh Zaenal, total uang ganti rugi (UGR) yang dibayarkan untuk 53 pihak yang berhak (PYB) sebesar Rp5.978.434.003. Tegakan yang dibayar itu berupa tanaman dan bangunan rumah. Pembayaran dilakukan di Balai Desa Candirejo.

Selain itu masih ada lima PYB terhadap kepemilikan tegakan sudah divalidasi oleh panitia pengadaan tanah (P2T) proyek Bendungan Jragung dan menunggu pembayaran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah. Sedangkan tiga PYB masih dalam proses penyelesaian. Penyebabnya masalah surat waris serta  sanggahan  obyek dan subyek. Termasuk revisi nilai aset jembatan milik Pemkab Semarang.

PPK P2T pembangunan Bendungan Jragung, Erin Priandini berterima kasih atas keikhlasan warga mendukung pembangunan Bendungan Jragung. "Masih ada 41 bidang tanah yang belum terselesaikan. Menunggu musyawarah dulu. Mudah-mudahan sebelum pertengahan tahun sudah terbayarkan (yang ganti rugi)," tegasnya.(*/Junaedi)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SEMARANG
  • Jumat, 23 Februari 2024 | 00:00 WIB
Relokasi 82 KK Terdampak PSN Bendungan Jragung Dilakukan Adil dan Manusiawi