Kenang Jasa Pahlawan, Kejaksaan Negeri Tuban Tabur Bunga Sambut Hari Adhyaksa

: Foto : Armen Wijaya, didampingi istri saat lakukan tabur bunga. (agus)


Oleh MC KAB TUBAN, Senin, 22 Juli 2024 | 13:20 WIB - Redaktur: Juli - 96


Tuban, InfoPublik - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban menggelar upacara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Ronggolawe, Minggu (21/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban, Armen Wijaya, didampingi istri memimpin rombongan melakukan tabur bunga.

Usai kegiatan, Kajari Tuban, Armen Wijaya mengungkapkan, tabur bunga dan ziarah di TMP menjadi rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 Tahun 2024 dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) XXIV Tahun 2024.

Melalui kegiatan ini jajaran Kejari Tuban mendoakan dan mengenang jasa para pahlawan yang berjuang demi bangsa Indonesia. “Semoga perjuangan para pahlawan dicatat sebagai pahala,” ungkapnya.

Lebih lanjut, tema nasional yang diangkat pada Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024 atau HUT ke-64 Kejaksaan RI, yaitu “Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”. Menjiwai tema tersebut, jajaran Kejari Tuban sebagai aparat penegak hukum senantiasa bertindak tegas dalam melaksanakan tugas namun tetap humanis dalam melayani masyarakat.

Selain itu, Kejari Tuban terus meningkatkan solidaritas dan kebersamaan pada internal kejaksaan. Selaras dengan hal tersebut, seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri diharapkan meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan negara.

“Saat ini Kejaksaan Tuban terus mengupayakan terwujudnya Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” sambungnya.

Armen Wijaya menambahkan Kejari Tuban selalu bersinergi dengan Pemkab Tuban dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Tuban. Kejari Tuban akan selalu memberikan pendampingan yang diperlukan Pemkab Tuban demi keberhasilan pelaksanaan program pembangunan. “Semua dijalankan sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku,” jelasnya. (m agus h/hei)