BKPSDM Sebut Langkah Bupati Bone Bolango Melantik Pj Sekda Bone Bolango Sudah Sesuai Aturan
: Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli, resmi melantik dan mengambil sumpah Pj Sekda Kabupaten Bone Bolango, Aznan Nadjamudin, di Main Hall Kantor Bupati Bone Bolango, Jumat (19/7/2024). (Foto: Yudi)
Suwawa, InfoPublik – Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli, resmi melantik dan mengambil sumpah/janji Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Bone Bolango, Aznan Nadjamudin, di Main Hall Kantor Bupati Bone Bolango, Jumat (19/7/2024).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Friske Aryanti Usman, melalui Kepala Bidang Kepegawaian, Nining Rahayu Male, menyebutkan bahwa langkah Merlan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Pj Sekda Bone Bolango, Aznan Nadjamudin, adalah sah dan sudah sesuai aturan.
Hal itu, kata Nining, didasarkan pada Surat Gubernur Gorontalo Nomor: 800.1.3/BKD/1452/VII/2024, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango tanggal 1 Juli 2024.
Selanjutnya, disusul dengan surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo Nomor : 800.1.3/BKD/1474/VII/2024, perihal penjelasan terhadap permohonan persetujuan pengangkatan dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango tanggal 2 Juli 2024.
Nining mengungkapkan, surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo yang ditujukan kepada Bupati Bone Bolango itu menegaskan bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, hal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian. Maka ditegaskan bahwa dalam hal pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah agar mempedomani Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2893/SJ tanggal 11 Mei 2018 hal Persetujuan Tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, ditegaskan bahwa Bupati/Wali Kota mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil oemerintah pusat.
Kemudian, bahwa Penjabat Gubernur Gorontalo telah menerbitkan Surat Nomor 800.1.3/BKD/1452/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Sebagaimana ditegaskan pada angka 5 huruf a Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018 Hal Persetujuan Tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kota, bahwa dalam hal pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang telah menerima surat persetujuan Gubernur.
Maka melalui surat tersebut Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Bupati/Wali Kota atau Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Wali Kota untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan penjabat sekretaris daerah Kabupaten/Kota.
Karena itu, kata Nining, berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango tidak perlu lagi mengajukan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, karena telah mendapatkan persetujuan penjabat Gubernur Gorontalo selaku wakil Pemerintah Pusat.
“Itu artinya, cukup dengan Surat Persetujuan dari Gubernur, maka Bupati Bone Bolango bisa untuk segera melantik Penjabat Sekretaris Daerah yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Nining. (MC Bone Bolango/AKP).
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id