Ngopi Kerukunan, Inisiatif FKUB dan Kemenag Siak untuk Jaga Harmoni Umat Beragama

: Wakil Bupati Siak Husni Merza hadir dan mengikuti dialog kerukunan antar umat beragama tahun 2024


Oleh MC KAB SIAK, Sabtu, 20 Juli 2024 | 22:26 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 149


Siak, InfoPublik – Wakil Bupati Siak, Husni Merza, mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan ngopi kerukunan yang diselenggarakan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Siak dan Kementrian Agama Kabupaten Siak.

Ia menyatakan kegiatan ngopi kerukunan harus dilaksanakan hingga ke tingkat kecamatan. Dalam rangka memastikan kerukunan dan keharmonisan umat beragama di Kabupaten Siak tetap terjaga.

"Salah satu tugas pokok pemerintah adalah membangun kerukunan dan keharmonisan antara suku, agama, dan budaya yang beraneka ragam di Kabupaten Siak," kata Wabup Husni saat menghadiri acara ngopi kerukunan bertema "Kerukunan Umat Beragama, Kunci Keharmonisan Berbangsa dan Bernegara" di salah satu cafe di Kota Siak, Provinsi Riau pada Kamis (18/7/2024).

Melalui pertemuan ini, Husni mengajak seluruh umat beragama untuk selalu rukun. Dan menjaga persatuan agar tercipta daerah yang aman dan damai.

Ia mencontohkan, bahwa sejak zaman kerajaan dulu, Kabupaten Siak sudah dihuni berbagai macam agama, suku, dan budaya.

Husni menambahkan pengawal Sultan Siak dulu ada yang beragama Sing namun tetap hidup rukun dan harmonis tanpa konflik.

"Oleh karena itu, Sultan Siak kita terdahulu sudah mengajarkan dan membuktikan bahwa kehidupan di Siak ini rukun dan harmonis. Situasi dan keadaan baik seperti inilah yang harus kita jaga serta pelihara bersama-sama sampai kapanpun," pinta Husni.

Kemudian, Husni mengapresiasi kepada FKUB Kabupaten Siak yang telah membantu Pemerintah Kabupaten Siak dalam membangun, menciptakan, dan menjaga kerukunan antar umat beragama.

Selain menjaga kerukunan dan keharmonisan, FKUB juga memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi terkait pembangunan rumah ibadah.

"Jadi jika ingin membangun rumah ibadah, Pemkab Siak tidak bisa memproses sebelum adanya surat rekomendasi dari FKUB. Nantinya FKUB akan melakukan musyawarah dan memverifikasi terkait pembangunan rumah ibadah tersebut. Dan jika sudah ada rekomendasi dari FKUB, itulah yang menjadi dasar pemerintah untuk mengeluarkan izin," tandasnya.

(MC-Siak/yanto/Defipribadi)

 

Berita Terkait Lainnya