Operasi Patuh Intan di Tabalong Digelar 15-28 Juli 2024

: Operasi Patuh Intan di Tabalong Digelar 15-28 Juli 2024 -Foto:Mc.Tabalong


Oleh MC KAB TABALONG, Selasa, 16 Juli 2024 | 14:58 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 211


Tanjung,InfoPublik -  Kepolisian Resor (Polres) Tabalong menggelar apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Intan 2024 pada Senin, (15/7/2024), di halaman Mapolres Tabalong.

Apel gelar pasukan Patuh Intan turut dihadiri Pj Bupati Tabalong, Dandim 1008 Tabalong, perwakilan Kajari Tabalong, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP Tabalong, serta berbagai jajaran terkait lainnya.

Dalam apel ini turut disematkan pita biru kepada perwakilan Satlantas Polres Tabalong, Subden POM Tanjung dan Dishub Tabalong sebagai tanda dimulainya Operasi Patuh Intan 2024.

Dalam amanat Kapolda Kalsel yang dibacakan Wakapolres Tabalong, Kompol Hendra Sumala Sartio, terdapat empat poin yang menjadi penekanan yaitu mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcarlantas), meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

"Keempat poin di atas merupakan hal yang sangat kompleks sehingga tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan perlu pelibatan sinergitas antar pemangku kepentingan guna menemukan akar masalah dan solusinya dapat diterima dan dijalankan oleh semua pihak," ujar Kompol Hendra Sumala Sartio, Wakapolres Tabalong.

Diketahui, Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Intan 2024 mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas," berlangsung sejak 15 - 28 Juli 2024.

Terdapat 12 target Operasi Patuh Intan tahun ini, yakni pengendara melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak memakai helm untuk pemotor, tidak memakai safety belt untuk pengendara dan penumpang mobil, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari 1 orang, kendaraan tanpa STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukkan, serta menggunakan plat nomor atau TNKB palsu. (MC Tabalong/Gazali Rahman/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya