Penertiban Aset Daerah di Kota Singkawang Berlangsung Kondusif

: Penertiban Aset Daerah di Jalan Kerau Kota Singkawang, Senin (15/7/2024).


Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Selasa, 16 Juli 2024 | 21:02 WIB - Redaktur: Elvira - 212


Singkawang, InfoPublik – Petugas Gabungan Satpol PP, Dishub dan BPKAD Singkawang melakukan Penertiban Aset Pemkot Singkawang di lokasi berdirinya Rumah Makan One Jalan Kurau, Senin (15/7/2024).

Penertiban berlangsung tertib, aman dan damai berkat dukungan sikap kooperatif pengguna lahan yang secara mandiri dan sukarela mengeluarkan biaya untuk melakukan pembongkaran bangunan yang diakuinya berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Singkawang.

Dalam berita acara penertiban yang dibacakan Plt. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Singkawang, Kuen menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, Bagian Ketujuh Tertib Bangunan Pasal 32 ayat (1) huruf a.

Dalam Perda tersebut dikatakan “Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik sungai, ruang milik Taman dan jalur hijau,” yang dalam hal ini bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran mendirikan bangunan pada ruang milik Taman.

Atas tindakan kooperatifnya tersebut, pengguna lahan, Osdar bersedia menerima Tindakan Represif Non Yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP Kota Singkawang.

Menanggapi putusan tersebut, Osdar mengatakan sejak awal mendapat surat perintah pengosongan lahan, Kamis (11/7/2024), Ia langsung melakukan pembongkaran mandiri sehari setelahnya.

Ia beralasan, pembangunan itu dilakukan atas dasar kekhawatiran terhadap penyalahgunaan lahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dinilainya bisa memicu kekumuhan di lokasi tersebut.

“Sejak surat perintah datang ke saya pada Kamis lalu, Jumat nya saya langsung secara mandiri dan menggunakan biaya sendiri untuk membayar jasa tukang membongkar ruko yang memang sejak awal kami juga tau bahwa lahan tersebut milik Pemkot Singkawang,” kata Osdar.

Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, BPKAD Kota Singkawang, David Junaidi menjelaskan penertiban dilakukan karena Pemkot Singkawang akan membangun taman yang difungsikan sebagai ruang publik di lokasi tersebut.

Selain rumah makan One samping tugu KB, pihaknya juga berhasil menertibkan lokasi lain. “Kita juga menertibkan lokasi lain milik Pemkot Singkawang di dekat sini yaitu eks Perpustakaan Daerah dan Toilet di samping BPKS yang nantinya eks Perpustkaan Daerah mau dibangun Rumah Pangan Kita oleh dinas terkait,” ujarnya.

MC Kota Singkawang

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TAPIN
  • Kamis, 7 November 2024 | 12:47 WIB
Rembuk Stunting Tingkat Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin 2024
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Kamis, 7 November 2024 | 16:00 WIB
Pastikan Warga Punya Tempat Tinggal Layak, Pemkot Singkawang Perbaiki Puluhan RTLH
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Selasa, 5 November 2024 | 12:24 WIB
Rakor MKKS Tingkatkan Kompetensi Kepala Sekolah
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Selasa, 5 November 2024 | 12:22 WIB
Soeratin U-17 Zona Kalbar 2024 Resmi Dimulai
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Selasa, 5 November 2024 | 12:20 WIB
Optimalkan Produk UMKM pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah