Lakukan Dua Pelanggaran, Satpol PP Segel Satu THM di Merauke

: Penyegelan di THM KNS 3 Seringgu Merauke


Oleh MC KAB MERAUKE, Kamis, 4 April 2024 | 13:54 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 158


Merauke, InfoPublik - Cafe dan Karaoke JB menjadi salah satu tempat hiburan malam (THM) di Ruko KNS 3 Seringgu Merauke, Papua Selatan yang disegel Satpol PP, Rabu 3 April 2024 karena melakukan dua pelanggaran.

Pelanggaran pertama, tidak membayar pajak atau menunggak pajak selama satu tahun, dan kedua, melanggar edaran Bupati Merauke terkait jam operasional selama Hari Raya Paskah dan bulan Ramadan.

"Sudah berulang kali kita ingatkan juga tetapi masih tetap tidak mematuhi, sehingga tadi kita lakukan penutupan sementara," ucap Kasatpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai usai penyegelan.

Dikatakannya, penutupan sementara ini akan berlangsung sampai pemilik THM melunasi pajaknya di Badan Pendapatan Daerah (BPD), dan dilihat apakah selama penutupan berlangsung pemilik patuh atau tetap melakukan pelanggaran. Jika nanti masih bersikeras untuk menerima pengunjung selama masih disegel maka akan dicabut perizinannya.

"Kalau nanti masih melakukan operasi/dibuka maka kita bisa sampai dengan pencabutan izin, " tegas Fransiskus.

Sementara itu, dua outlet minuman keras (Miras) setelah penuhi panggilan Satpol PP, mereka dikenakan sanksi adminitrasi berupa denda yang harus dibayar ke Bapenda. Masing-masing bervariatif ada yang harus bayar Rp5.000.000 dan lainnya Rp7.500.000.-

Sementara satu outlet miras yang tersisa belum memenuhi panggilan Satpol PP, dan kembali dilakukan pemanggilan kedua kepada pihak tersebut. Ketiga outlet miras dan satu THM ini sebelumnya dipanggil Satpol PP karena melakukan pelanggaran tidak mematuhi edaran jam buka selama Paskah dan bulan puasa, berdasarkan laporan masyarakat.

Dengan penindakan yang dilakukan diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha THM maupun outlet miras di Kota Merauke untuk lebih mematuhi peraturan yang berlaku. Pemerintah sudah memberikan peluang kepada masyarakat maka menjadi kewajiban menjalankan usaha dengan berpedoman pada ketentuan.

"Di satu sisi mereka cari makan, tapi ada aturan yang harus mereka patuhi," pungkas Kasatpol PP.(McMrk/geet/Af)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 12 Mei 2024 | 06:05 WIB
Satpol PP Kota Padang Menyita Sekitar 60 Minol Tidak Berizin
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Minggu, 12 Mei 2024 | 01:03 WIB
KPU Merauke Masih Menanti Bacalon Perseorangan Daftar Maju Pikada 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 9 Mei 2024 | 05:58 WIB
Gangggu Arus Lalu Lintas, Satpol PP Padang Menertibkan Lapak PKL
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 23:48 WIB
Pembagian Hadiah Mengakhiri Pekan Olahraga Pelajar Papua Selatan 2024
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 16:55 WIB
Ini Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Merauke 2024