UPZ Asrama Haji Aceh Manfaatkan Layanan Jemput Zakat dari Baitul Mal

: UPZ Asrama Haji Aceh menghimpun zakat periode Januari-April senilai Rp8,2 juta dari sembilan PNS yang bekerja di sana


Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 4 April 2024 | 12:00 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 149


Banda Aceh, InfoPublik - Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Asrama Haji Aceh menghimpun zakat periode Januari-April senilai Rp8,2 juta dari sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di sana.

Zakat itu diserahkan kepada Tim Layanan Jemput Zakat yang disediakan Baitul Mal Aceh (BMA) di kantor UPT Asrama Haji Embarkasi Aceh.

Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Aceh, Ali Amran, yang juga merupakan salah satu muzaki mengatakan, Layanan Jemput Zakat yang disediakan BMA sangat membantu instansi vertikal dalam menunaikan zakat tepat waktu.

"Dengan hadirnya layanan jemput zakat dari BMA, kami merasa sangat terbantu. Ini mempermudah proses penyerahan zakat kami secara langsung ke amil," ungkapnya. Rabu (3/4/2024) 

Ali Amran menambahkan, pihaknya kerap menggunakan layanan jemput zakat untuk memudahkan proses penyerahan zakat tanpa harus bertandang ke kantor BMA.

Selain itu, tim jemput zakat BMA juga kerap kali memberikan pemahaman tentang pengelolaan zakat selama ini.

Kepala Sekretariat BMA, Amirullah, menyampaikan apresiasinya terhadap kepatuhan muzaki dalam menunaikan zakat.

Menurut dia, muzaki Asrama Haji Embarkasi Aceh ini adalah contoh nyata dari kesadaran masyarakat Aceh akan pentingnya membayar zakat untuk kesejahteraan.

"Alhamdulillah, dengan adanya layanan jemput zakat ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat,” tuturnya.

“Kami berharap ini dapat menjadi inisiatif yang memberikan manfaat dan mendorong pertumbuhan dan kesadaran zakat, terutama untuk instansi vertikal yang ada di Aceh," lanjut Amirullah.

Dia menjelaskan, BMA merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat di Provinsi Aceh.

Sesuai Qanun Aceh Nomor 20 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana yang telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2021, semua orang yang berdomisili dan bekerja di Aceh yang hartanya telah mencapai nisab, yaitu Rp6,9 juta per bulan, wajib berzakat ke Baitul Mal setempat.

Selain melalui layanan jemput zakat, sambung dia, para muzaki dapat juga menyerahkan zakat mereka ke konter BMA atau transfer ke rekening Zakat BMA di Bank Aceh atau Bank Syariah Indonesia (BSI). (mc/01)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BENER MERIAH
  • Senin, 13 Mei 2024 | 14:56 WIB
Tangani Inflasi, Ini Enam Upaya Konkret Pemkab Bener Meriah Aceh
  • Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM
  • Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB
Masa Jabatan Berakhir Besok, Wali Kota Subulussalam Pamit ke ASN Pemkot
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Senin, 13 Mei 2024 | 10:18 WIB
Nagan Raya Raih Juara Pertama Pawai Karnaval Gelar TTG Aceh XXV