Hibah Tanah Pemda untuk Kejaksaan, DPRD Mabar Gelar Rapat Dengar Pendapat

: Darius Angkur (kedua dari kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat terkait hibah tanah pemda di Batu Cermin untuk Kejaksaan Negeri Labuan Bajo. (Foto: Rafika)


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Kamis, 4 April 2024 | 08:24 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 135


Labuan Bajo, InfoPublik - Komisi I DPRD Kabupaten Manggarai Barat mengundang sejumlah pihak, termasuk Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, untuk melaksanakan rapat dengar pendapat terkait hibah tanah pemda di Batu Cermin untuk Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.

Rapat dengar pendapat dengan Kepala BPN Manggarai Barat dan sejumlah pihak itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Darius Angkur, dan berlangsung di ruang internal DPRD Manggarai Barat, Rabu (2/4/2024).

Rapat dengar pendapat itu juga dihadiri oleh pihak dari Badan Keuangan dan Aset Daerah yang diwakili oleh Sekretaris Jhon Valbis. Hadir pula pihak dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Manggarai Barat yang diwakili oleh perancang peraturan, Wilibrodus Sambung.

Sekretaris DPRD Kabupaen Manggarai Barat, David Rego, menjelaskan bahwa rapat dengar pendapat itu dilaksanakan agar setiap peserta rapat yang hadir dapat memahami secara utuh proses mengenai hibah tanah yang dimaksud serta dapat memperoleh informasi yang utuh tentang luasan dan letak lokasi tanah hibah, serta alasan mengapa pemerintah memberikan lahan tersebut kepada pihak kejaksaan.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Labuan Bajo mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk mendapatkan hibah tanah yang akan digunakan untuk perluasan area perkantoran Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Perluasan area tersebut meliputi perluasan gedung kantor, pembangunan rumah dinas, mess tempat tinggal pegawai, dan sarana olahraga.

Permohonan hibah dari Kejaksaan Negeri itu tertuang dalam surat Nomor B-146/N.3.24/Cpl.1/02/2024, tanggal 12 Februari 2024, perihal Permohonan Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Setelah melewati beberapa tahapan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat pun merespons positif permohonan itu, dengan menyatakan persetujuan.

Persetujuan atas permohonan hibah tanah untuk Kejaksaan itupun diberitahukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, melalui surat resmi, dengan Nomor 900.030/BKAD/414/III/2024.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat, Darius Angkur, mengatakan segala sesuatu mengenai aset daerah hendaknya dibicarakan secara bersama antara Pemda Manggarai Barat dan DPRD Manggarai Barat.

Darius Angkur pun meminta Sekwan Davod Rego untuk mengagendakan pembahasan hibah tanah kepada pihak Kejaksaan dalam rapat paripurna.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah, John Valdis, menginformasikan bahwa tanah yang rencanana dihibahkan kepada pihak Kejaksaan tersebut terletak di Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo, yang merupakan bagian dari bidang tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor 00052/Desa Batu Cermin dengan luas 6.572 M2 (enam ribu lima ratus tujuh puluh dua meter persegi) dengan nilai Rp. 1.153.583.160,00.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan atas persetujuan hibah tanah tersebut, Kepala BPN Kabupaten Manggarai Barat, Gatot Suyanto menyampaikan bahwa BPN merupakan lembaga administrasi. Apabila sudah terjadi kesepakatan antara Pemda, Kejaksaan Negeri, dan DPRD Manggarai Barat, barulah BPN berperan, dalam hal ini terkait administrasi. (Tildis/Rafika-Tim IKP)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Kamis, 28 Maret 2024 | 10:10 WIB
Bupati Mabar : PPID Jadi Jendela, Badan Publik Tidak Boleh Bekerja Pada Ruang Tertutup!
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Selasa, 12 September 2023 | 07:56 WIB
Pemkab Mabar Ajukan KUA PPAS Induk Tahun 2024
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Selasa, 12 September 2023 | 07:54 WIB
Caleg Keliling Numpang Mobil Dinas Pejabat Termasuk Gratifikasi