Dua Pemda di Maluku Utara Belum Ajukan Pencairan Dana Desa 2024

: Ilustrasi dana desa


Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 2 April 2024 | 15:45 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 199


Ternate, InfoPublik - Dua pemerintah daerah (Pemda) di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate, Maluku Utara, belum mengajukan adminstrasi pencairan dana desa.

Kepala KPPN Ternate, Royikan, mengatakan, Pemda tersebut yaitu Kabupaten Kepulauan Sula dan Halmahera Tengah. Adapun total pagu kedua Pemda itu di antaranya Kepulauan Sula Ro67.499.069.000 dan Halmahera Tengah Rp50.577.515.000.

"Masih ada dua Pemda yang sama sekali belum mengajukan dana desa tahap I maupun tahap II. Baik dana desa yang ditentukan penggunaannya dan tidak ditentukan," ucap, Roy, sapaan akrab Royikan, Senin (1/4/2024).

Keterlambatan pengajuan pencairan, kata dia, dikarenakan belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) oleh perangkat desa.

"Padahal, jika komponen anggaran 2024 atau angkanya belum ditetapkan, bisa menggunakan angka tahun sebelumnya. Nantinya bisa dilakukan perubahan APBDes, saya rasa penyusunan di APBN juga begitu," bebernya.

Menurut dia, pengajuan dana desa tidak perlu menunggu semua desa siap. Meskipun baru satu desa saja yang siap, sudah bisa diajukan ke KPPN.

Untuk itu, dia meminta kedua Pemda itu segera memenuhi dokumen persyaratan, agar penyaluran segera dilakukan. 

"Setidaknya penyaluran bisa disegerakan, supaya Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke warga juga tersalur. Jangan menunggu batas akhir," tandas Roy sembari mengatakan batas akhir pengajuan pencairan dana desa tahap I pada 21 Juni mendatang.  (DhaviBaba/MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 13 Mei 2024 | 11:28 WIB
Ratusan Sahara Calon Jemaah Haji Maluku Utara Sudah Masuk ke PPIHD
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 9 Mei 2024 | 08:42 WIB
Usulan 1.000 PPPK Pulau Morotai Tahun 2024 Masih "Nyangkut" di BKN