- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Sabtu, 23 November 2024 | 21:03 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Rabu, 10 Juli 2024 | 17:39 WIB - Redaktur: Juli - 246
Banda Aceh, InfoPublik – Dalam upaya meningkatkan integritas dan transparansi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Inspektorat Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi antikorupsi, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) Selasa (9/7/2024).
Acara yang diselenggarakan di Aula Ibnu Sina Dinkes Kota Banda Aceh ini dihadiri oleh ASN dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.
Tim dari Inspektorat yang diketuai Taufik, selaku Inspektur Pembantu Khusus disambut langsung oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Dody Haikal.
Dalam sambutannya, Dody Haikal menyampaikan apresiasi atas inisiatif Inspektorat dalam mengadakan sosialisasi ini dan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran serta komitmen para ASN dalam menjalankan tugas dengan integritas tinggi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya menjauhi praktik-praktik korupsi, gratifikasi, dan pungli yang dapat merusak citra dan kinerja pemerintahan.
Dalam paparannya, Taufik menekankan pentingnya kesadaran dan komitmen setiap ASN untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik-praktik tidak terpuji.
“Korupsi, gratifikasi, dan pungli adalah musuh bersama yang harus kita lawan dengan kesadaran penuh. Kita harus membangun budaya kerja yang jujur dan transparan demi pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Taufik.
Taufik menjelaskan bahwa korupsi terbagi menjadi tiga kategori, yaitu korupsi kecil, korupsi besar, dan penyalahgunaan kekuasaan. Korupsi kecil biasanya melibatkan jumlah uang yang tidak terlalu besar, namun tetap merugikan negara dan masyarakat.
Korupsi besar, di sisi lain, melibatkan jumlah uang yang sangat besar dan berdampak signifikan terhadap perekonomian negara. Sementara itu, penyalahgunaan kekuasaan terjadi ketika seorang pejabat menggunakan posisinya untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Pada kesempatan tersebut Taufik juga menjelaskan bahwa ASN yang mengetahui telah terjadi atau akan terjadi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dapat melaporkan melalui saluran pengaduan masyarakat/pelaporan pelanggaran whistle blowing system (WBS) melalui halaman https://wbs.bandaacehkota.go.id/ dan menjamin kerahasiaan pelapor.
“Tentunya identitas pelapor akan dirahasiakan, hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada pelapor dan memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti dengan serius," ungkapnya.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan ASN Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dapat lebih memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip anti korupsi, gratifikasi, dan pungli dalam setiap aspek pekerjaan mereka, sehingga tercipta pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.