- Oleh MC KAB MERAUKE
- Senin, 28 Oktober 2024 | 09:31 WIB
: Delapan informasi tata cara pelayanan perizinan perdagangan
Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 10 Juli 2024 | 07:38 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 178
Merauke, InfoPublik - Bidang Perdagangan Dinas Perindagkop Kabupaten Merauke meluncurkan inovasi baru untuk menyederhanakan proses pelayanan dasar perizinan perdagangan melalui media sosial Facebook dan Instagram resmi dengan nama akun Pelayanan Informasi Perdagangan.
Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop Merauke Haidi Sivana mengatakan, layanan dasar perizinan dapat diakses melalui dua akun tersebut sebelum dilanjutkan ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sebab, peluncuran inovasi baru ini telah dilaunching pada 4 Juli 2024 berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Merauke melalui OSS-RBA atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
"Layanan perizinan yang dipermudah yaitu izin minuman beralkohol, tanda daftar gudang, serta rekomendasi-rekomendasinya mulai disederhanakan untuk mempercepat, dan mempermudah pelaku usaha. Dengan akun media sosial yang resmi ini, pelaku usaha tidak perlu datang ke kami, mereka bisa mengakses informasi melalui pelayanan di akun resmi Facebook dan Instagram," ujar Haidi di Merauke, Selasa (9/7/2024).
Dikatakannya, seluruh informasi berkaitan dengan perdagangan yang dibutuhkan akan diupdate di dua akun tersebut, termasuk perkembangan harga bahan makanan pokok di pasar dapat dipantau melalui akun yang sudah tersedia.
Haidi berharap, dengan hadirnya dua akun resmi pelayanan informasi perdagangan ini akan memberikan kemudahan dan mempercepat layanan yang dibutuhkan masyarakat berkaitan dengan perizinan.(McMrk/Get/Ngr)