BNNK Tuban Gencarkan Pencegahan Judol dan Pinjol di Kalangan Pegawai

: Foto :  Kepala BNN Tuban saat berikan pengarahan kepada anggota terkait judol dan pinjol. (chusnul)


Oleh MC KAB TUBAN, Selasa, 9 Juli 2024 | 09:31 WIB - Redaktur: Juli - 421


Tuban, InfoPublik - Maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) telah menarik perhatian serius dari Badan Narkotika Nasional (BNN), khususnya di BNNK Tuban.
 
Kepala BNNK Tuban, Tri Tjahyono, mengungkapkan bahwa BNN RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 46 tahun 2024 yang bertujuan untuk mencegah terjadinya permasalahan psikologis dan perubahan perilaku di kalangan pegawai BNN yang terlibat dalam judol maupun terjerat pinjol.
 
"Kami sangat memperhatikan hal ini karena efek dari aktivitas ini dapat menyebabkan adiksi," ujarnya pada Senin (8/7/2024).
 
Tri menekankan bahwa pencegahan adiksi ini harus dimulai dari diri sendiri, dan sebagai langkah awal, BNNK Tuban melakukan shock therapy dengan melakukan pemeriksaan telepon seluler seluruh pegawai yang melibatkan bantuan psikolog. Tujuannya adalah untuk mendeteksi aplikasi judi online, pinjaman online, serta game online yang tidak bermanfaat.
 
"Dalam pemeriksaan pagi ini setelah apel, kami dapat menyimpulkan bahwa semua pegawai aman dan tidak ditemukan aplikasi judi online atau pinjaman online," tambahnya.
 
Selain melakukan pemeriksaan, Tri juga mengungkapkan pentingnya memberikan pengetahuan dan edukasi kepada pegawai tentang risiko terjebak dalam praktik judol dan pinjol serta bagaimana cara mengantisipasinya.
 
"Kami ingin agar para pegawai memiliki regulasi yang aman, serta memiliki keberanian untuk tidak terlibat jika terjerumus dalam judi online atau pinjaman online," tutupnya. (Chusnul Huda/Hei)