Pemkab Tuban Genjot Transaksi Via E-Purchasing 30 Persen

: Foto : Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Tuban, Anthon Tri Laksono. (dok)


Oleh MC KAB TUBAN, Kamis, 28 Maret 2024 | 18:39 WIB - Redaktur: Juli - 103


Tuban, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Tuban pada 2024 melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), menetapkan target bahwa paling sedikit 30 persen dari total pagu pengadaan barang dan jasa sebagaimana tercatat dalam sistem rencana umum pengadaan (SiRUP) dilakukan melalui e-Purchasing.

Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Tuban, Anthon Tri Laksono menjelaskan, penetapan target belanja melalui e-purchasing tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Melalui E-Purchasing, serta Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/1210/KSP.00/70-73/03/2024 Perihal Area, Indikator, dan Subindikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah 2024.

“Dengan melakukan pengadaan melalui e-purchasing, kita bisa memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para pelaku usaha mikro kecil, dan koperasi dan menggunakan produk hasil dalam negeri,” ujarnya kepada reporter Diskominfo SP Tuban, Kamis (28/3/2024).

Berdasarkan data yang dihimpun dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tuban, sebanyak 99 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sejak tahun ini melakukan input pada aplikasi SiRUP. Ini mencakup berbagai lembaga, mulai dari OPD, kecamatan, kelurahan, hingga UPTD Puskesmas di seluruh Kabupaten Tuban.

Dalam keterangannya, transaksi yang termasuk dalam kategori e-purchasing adalah ketika OPD atau UPTD melakukan pengadaan barang dan jasa melalui katalog nasional, sektoral, atau lokal, baik yang tercantum dalam katalog Kabupaten Tuban maupun katalog yang berada di luar Kabupaten Tuban tersebut.

Adapun untuk jumlah target transaksi e-purchasing yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp483 miliar, yang setara dengan 30 persen dari total pagu PBJ dari 99 OPD dan UPTD yang tercatat di aplikasi SiRUP dengan jumlah Rp1,611 triliun.

Untuk itu, Bagian PBJ terus berupaya dengan mengembangkan dan meningkatkan implementasi metode e-purchasing, guna mendukung visi pembangunan daerah yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada pemanfaatan teknologi informasi. (yavid rahmat perwita/hei)