Satpol PP Datangi Rumah Makan dan Kedai Kopi Buka Siang Hari di Bulan Ramadan

: Satpol PP Datangi Rumah Makan dan Kedai Kopi Buka Siang Hari di Bulan Ramadan -Foto;Mc.Riau


Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 28 Maret 2024 | 14:03 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 121


Pekanbaru, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengungkapkan masih banyak menemukan restoran, rumah makan, kafe maupun kedai-kedai kopi yang masih buka melayani makan, minum di tempat pada siang hari di bulan Ramadan. 

Padahal Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/ 2024 M di Kota Pekanbaru. 

Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, hingga saat ini masih ada menemukan restoran, kedai kopi yang buka dan melayani makan di tempat pada siang hari pada bulan ramadan. Di dalam SE tersebut telah diatur tentang aktivitas rumah makan, restoran, warung, pedagang kaki lima, maupun kafe hanya dapat dibuka penuh pada pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. 

Sementara dari pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB hanya boleh melayani takeaway atau pesan antar. Sementara pelaku usaha rumah makan yang melayani non muslim boleh buka dengan syarat mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Moda dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.

"Kita berikan peringatan bahkan sudah ada yang kita lakukan tindakan tegas dengan mengamankan kursi dan mejanya. Ini sedang berjalan terus," ujar Zulfahmi Adrian, Rabu (27/3/2024).

Pihaknya saat ini juga tengah menyusun dan mendata sudah berapa banyak pelaku usaha rumah makan yang didatangi dan diberikan peringatan. Dirinya menegaskan jika sudah diberikan imbauan, teguran tetapi masih juga tidak diindahkan maka sanksi tegasnya bisa berupa penutupan tempat usaha rumah makan tersebut/kedai kopi. 

"Kalau kalau masih kami temukan masih ada kedai kopi maupun rumah makan yang telah ditegur tetapi tidak diindahkan, ya bisa kami segel dan tutup tempat usahanya. Atau kita amankan kursi maupun mejanya ke kantor Satpol-PP Pekanbaru," katanya.

Penertiban sesuai dengan SE tersebut akan dilaksanakan hingga jelang lebaran tepatnya sampai dengan H-1 Lebaran.

"Kami juga menemukan warnet yang masih buka lalu kemudian kami amankan kursinya. Dan pemilik diminta untuk datang ke kantor Satpol-PP Pekanbaru. Lokasi rumah makan atau pun kedai kopi yang masih buka itu kami temukan di Jalan Soebrantas Panam, Arifin Achmad, Jalan Belimbing, Jalan Nangka, Jalan Hangtuah dan Jalan Riau. Hampir di semua titik,"tambahnya. (mc riau/ikn/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya