- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Jumat, 8 November 2024 | 12:06 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Rabu, 3 Juli 2024 | 22:40 WIB - Redaktur: Elvira - 9K
Lumajang, InfoPublik - Seiring dengan komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akses informasi publik, Pemerintah Desa Tukum mengumumkan kemudahan baru bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
Saat dimintai keterangan di kantornya, Rabu (3/7/2024), Kepala Desa Tukum Susanto (Cak Santo) menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah dan transparan terhadap informasi publik kepada seluruh warga.
"Dengan mengajukan permohonan melalui PPID Desa, masyarakat dapat memperoleh informasi yang diperlukan mengenai kebijakan, program, anggaran, dan berbagai aspek administratif desa," ujar Cak Santo.
Adapun proses pengajuan permohonan informasi akan dilakukan dengan prosedur yang jelas dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Warga desa dapat mengisi formulir permohonan informasi yang disediakan di kantor desa atau melalui platform online di laman resmi Pemerintah Desa Tukum www.tukum-tekung.lumajangkab.go.id.
Ia menambahkan, bahwa PPID Desa Tukum juga akan berperan aktif dalam memfasilitasi pengajuan permohonan informasi serta memberikan respons yang tepat waktu terhadap setiap permintaan yang diajukan. Hal tersebut diharapkan akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan sumber daya publik.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk membangun pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” imbuh dia.
Oleh karena itu, Desa Tukum mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan fasilitas tersebut dengan baik guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh komunitas. (MC Kab. Lumajang/KIM Tukum Mandiri/Rul/An-m)