Sidoarjo, InfoPublik - Berita tentang larangan aktivitas tempat ibadah non-Muslim di Kecamatan Tarik yang viral di media sosial telah dibantah oleh Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi.
Setelah melakukan cross-check ke lapangan, Subandi menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar.
Subandi langsung turun tangan dengan mengadakan pertemuan Senin (1/7/2024), bersama kepala desa, BPD, dan perwakilan rumah ibadah serta FKUB. Hasil pertemuan menegaskan bahwa izin pendirian tempat ibadah akan diproses sesuai regulasi yang berlaku.
"Sementara menunggu izin selesai, ibadah tetap dapat dilakukan di rumah masing-masing. Tidak ada larangan yang berlaku," tegas Subandi.
Dalam upaya mencegah penyebaran informasi salah, Subandi mengajak pemerintah desa untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menghindarkan penyebaran isu-isu sensitif yang tidak berdasar.
Subandi menekankan pentingnya sosialisasi sebelum pendirian tempat ibadah serta dukungan dari lingkungan sekitar. Dia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak boleh mempersulit proses perizinan jika syarat-syarat telah terpenuhi.
"Kami selalu terbuka untuk berkomunikasi dengan baik. Dengan komunikasi yang baik, semua masalah dapat diselesaikan dengan baik pula," ungkap Subandi.
Dia juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, untuk tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya. Hal ini diharapkan dapat menghindari kegaduhan dan ketegangan yang tidak perlu di masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk membangun komunikasi yang kuat. Setiap tempat ibadah yang dibangun harus memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Sidoarjo," tambahnya