Bahas Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Pemkab Kapuas Gelar FGD

: Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Jaya membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Ballroom Permata Inn Jalan Seroja Kuala Kapuas, Selasa (26/3/2024).-Foto:Mc.Kapuas


Oleh MC KAB KAPUAS, Selasa, 26 Maret 2024 | 16:39 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 57


Kuala Kapuas, InfoPublik – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Ballroom Permata Inn Jalan Seroja Kuala Kapuas, Selasa (26/3/2024).

Digelarnya FGD ini berkaitan dengan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tahun 2024 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi diwilayah Kabupaten Kapuas.

Pj Bupati Kapuas yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Jaya membuka secara resmi kegiatan tersebut, yang mana dihadiri juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kabupaten Kapuas Salman, camat se Kabupaten Kapuas, perangkat daerah terkait serta para perwakilan dari perusahaan perkebunan dan pertambangan maupun pelaku usaha di Kabupaten Kapuas.

Melalui Focus Group Discussion yang digelar ini, Staf Ahli Bupati Bidang EKP, Jaya mengharapkan dapat memberikan masukan, saran dan pencerahan untuk peningkatan wawasan dan gambaran tentang usaha Pemerintahan Kabupaten Kapuas dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan investasi bagi para pelaku usaha.

“Pada tahun 2019 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, setiap daerah diamanatkan untuk membuat payung hukum bagi para investor atau pelaku usaha yang akan menanamkan modalnya,”kata Jaya.

Sehingga lanjutnya, para investor ini mendapatkan jaminan dan kepastian hukum bagi mereka yang akan menanamkan modal diwilayah Kabupaten Kapuas. “Untuk itulah FGD ini sangat penting dilaksanakan, agar nantinya Raperda yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi tidak ada revisi-revisi lagi,” kata Staf Ahli Bupati tersebut.

Dikesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kapuas, Pangeran S. Pandiangan mengungkapkan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tahun 2024 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi yang dibahas dalam FGD ini sebagai bentuk untuk menarik para investor yang akan datang ke Kabupaten Kapuas.

“Jika para investor ini memiliki payung hukum yang jelas, maka mereka akan dapat lebih mudah dalam berinvestasi di Kabupaten Kapuas. Sebab selama ini terdapat sejumlah kendala dalam kegiatan per investasian diwilayah kita ini,”imbuhnya.

Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tahun 2024 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi ini, DPMPTSP Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Perkumpulan Pusat Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Hukum-Harati (P5H-Harati).(MC Kab Kapuas/hmskmf/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya