- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Sabtu, 23 November 2024 | 21:03 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Senin, 1 Juli 2024 | 17:12 WIB - Redaktur: Juli - 222
Banda Aceh, InfoPublik – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, Alriandi Adiwinata memberikan tanggapan atas pemberitaan soal temuan BPK terkait sejumlah rekening milik OPD dalam lingkungan Pemko Banda Aceh.
Kepada awak media, Alriandi menyebutkan bahwa memang terdapat beberapa rekening milik OPD dan BLUD yang belum ditetapkan dengan SK Wali Kota.
“Pertama rekening milik BLUD Pasar, dibuka sejak 2011 saat BLUD tersebut dibentuk. Setiap tahunnya, Wali kota selalu menerima laporan keuangan BLUD. Rekening tersebut juga diaudit oleh BPK dan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap mutasi rekening tersebut,” ujarnya, Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut Alriandi menjelaskan, tindak lanjut yang diambil Pemko Banda Aceh adalah segera mengajukan usulan penetapan rekening melalui SK Wali Kota. SK penetapan rekening saat ini akan diusulkan oleh BLUD Pasar melalui Disperindagkop sebagai OPD Pembina BLUD Pasar kepada Walikota melalui BUD (BPKK Banda Aceh).
Pengajuan SK penetapan rekening lanjut Alriandi, juga akan dilakukan terhadap rekening penampungan retribusi pada DLHK3.
“Rekening yang ada pada DLHK3 adalah rekening Bendahara Penerimaan yang merupakan rekening penampung penerimaan retribusi sampah bagi Wajib Retribusi/masyarakat yang ingin menyetorkan langsung. Rekening ini digunakan untuk menampung sementara penerimaan retribusi sampah yang kemudian setiap harinya langsung di setorkan ke rekening Kas Daerah,” tuturnya.
Sementara untuk temuan rekening yang ada pada Sekretariat DPRK, Alriandi menyebutkan rekening tersebut telah dibuka sejak 2007. Rekening ini menurut penuturan Alriandi saat ini telah ditutup sebab sudah tidak dipergunakan lagi.
“Terdapat sisa dana sebesar Rp578.790, dalam rekening tersebut dan sisa dana itu telah disetorkan ke rekening kas daerah,” pungkasnya.