Tim Monev Komisi Informasi Provinsi Riau Kunjungi PPID Kabupaten Pelalawan

: Tim Monev Komisi Informasi Provinsi Riau Kunjungi PPID Kabupaten Pelalawan -Mc.Pelalawan


Oleh MC KAB PELALAWAN, Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:18 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 159


Pangkalan Kerinci, InfoPublik – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pelalawan menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (monev) Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan Faisal, sekaligus Ketua PPID Utama Kabupaten Pelalawan, Jum’at (22/3/2024).

Kunjungan tim yang diketuai oleh Komisioner Bidang Kelembagaan Yulianti beserta Rio (Staf Sekretariat KI) dan Kamila (Bendahara KI) adalah dalam rangka Tahap I Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 kepada Badan Publik yang ada di Kabupaten Pelalawan, di antaranya PPID Utama Kabupaten Pelalawan, Kemenag, Kantor Pertanahan, Baznas, KPU, Bawaslu, KONI, dan PMI.

Di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor Bupati Pelalawan, di hadapan utusan Badan Publik yang hadir Kadis Kominfo Faisal menyampaikan agar Badan Publik untuk  serius dalam mendengarkan pengarahan dan memahami apa yang akan disampaikan oleh Tim Monev KI Provinsi Riau. Sehingga bisa dengan mudah untuk mengisi dan menjawab pertanyaan yang akan diberikan.

Sementara itu, Komisioner Yulianti menyampaikan bahwa Tim Monev KI Provinsi Riau akan melaksanakan Penilaian Tahap I Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.

Hasil penilaian akan diperoleh setelah Badan Publik menjawab pertanyaan yang diberikan sebagai dasar untuk dilakukan Penilaian Tahap II. Dalam mengisi dan menjawab pertanyaan, Badan Publik dipandu oleh tim monev KI Provinsi Riau. Penilaian tersebut sebagai salah satu indikator untuk pemeringkatan badan publik pada ajang KI Award 2024.

Pada kesempatan tersebut, sebelum dilakukan pengisi dan menjawab pertanyaan, ia menjelaskan badan publik wajib memberikan informasi yang diperlukan oleh pemohon informasi yang berasal dari lembaga, badan, bahkan individu.

Hal ini berdasarkan UU RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi yaitu terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan. Setiap permohonan informasi yang disampaikan benar - benar sesuai ketentuan. Misalnya, tujuan permintaan informasi publik dimaksud harus jelas. Badan Publik berhak menolak permohonan informasi publik apabila maksud atau tujuan dari permintaan informasi tidak jelas.

Namun tidak semua data dapat diberikan, karena ada informasi publik yang dikecualikan, tidak bisa diberikan, yang sebelumnya harus dan sudah dilakukan uji konsekuensi. (MC. Pelalawan/Eyv)

 

 

 

Berita Terkait Lainnya