- Oleh MC KAB BLORA
- Jumat, 22 November 2024 | 20:35 WIB
: Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa
Oleh MC KAB BLORA, Jumat, 28 Juni 2024 | 15:19 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 205
Blora, InfoPublik - Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa menyampaikan, kasus atau kejadian penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Blora pada 2024 turun dibandingkan dengan kasus di 2023.
"Kasus Narkotika di Blora cenderung rendah, hampir tidak ada kasus, dengan rincian di 2023 ada 15 kasus dengan total 20 orang, sedangkan di tahun 2024 ini ada 13 kasus dengan total tersangka 16 orang, yang mendominasi adalah obat-obatan terlarang, karena memang akses mendapatkannya sangat mudah," beber AKP Edi di ruang kerjanya, Selasa 25 Juni 2024.
Ia mengimbau kepada para remaja dan orang tua yang punya anak usia remaja, untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba dan mengawasi pergaulan anak.
"Kebiasaan dan aktivitas anak ini harus diperhatikan, dan sampaikan kepada anak untuk mengisi waktu luang dengan aktivitas yang lebih bermanfaat seperti kegiatan ekstra sekolah atau kegiatan positif yang lainnya," kata Kasatresnarkoba AKP Edi.
Pada momentum peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 26 Juni 2024, Kasatresnarkoba Polres Blora mengatakan jika Kabupaten Blora lebih rentan anak muda mengonsumsi obat-obatan terlarang dibandingkan dengan narkoba jenis lain.
"Sosialisasi ke sekolah-sekolah kita rutin lakukan apalagi momen ini menjelang peserta didik baru masuk ke sekolah untuk mengikuti MPLS di sekolah mereka, baik diminta ataupun tidak, kita tetap akan memberikan penyuluhan karena itu sudah kewajiban kami," kata AKP Edi. (MC Kab. Blora/Teguh)