Kebut Izin Pembangunan Jaringan Listrik dan Fasum di Hutan Kawasan, Sekda Muba Jemput Bola ke KLHK

: Sekda Apriyadi Mahmud didampingi Asisten II Setda Muba Andi Wijaya Busro dan Kepala Dinas Perkebunan Akhmad Toyibir jemput bola ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta permohonan kerjasama penggunaan lahan hutan untuk pembangunan jaringan listrik, jalan dan fasilitas umum. Foto: MC Sumsel


Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Selasa, 7 Mei 2024 | 23:19 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 134


Jakarta, InfoPublik - Persoalan jaringan listrik dan fasilitas umum yang belum dinikmati masyarakat yang berada di kawasan hutan di beberapa Desa di Muba menjadi konsen utama Pemkab Muba.

Selasa (7/5/2024) Sekda Apriyadi Mahmud didampingi Asisten II Setda Muba Andi Wijaya Busro dan Kepala Dinas Perkebunan Akhmad Toyibir jemput bola ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta permohonan kerjasama
penggunaan lahan hutan untuk pembangunan jaringan listrik, jalan dan fasilitas umum.

"Permohonan ini diperuntukkan bagi Desa Pangkalan Bulian, Lubuk Bintialo, dan Sako Suban," ungkap Sekda Apriyadi Mahmud.

Ia berharap, agar aspirasi dan keinginan masyarakat di beberapa desa tersebut bisa cepat terealisasi mendapatkan izin dari Kementerian LHK.

"Kita berharap keinginan masyarakat yang sudah sejak lama ini bisa on the track dan ke depan warga dapat menikmati pembangunan yang layak," tuturnya.

Mantan Kadinsos Pemprov Sumsel itu merinci, permohonan penggunaan kawasan hutan tersebut yakni di sepanjang kurang lebih 89 km dengan lebar Right of Way 6meter (3m kanan dan kiri dari titik tengah ROW).

Sementara itu, Kasubdir Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian LHK, Tuti Margiati SSi MHum didampingi Kepala Pokja Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan Wilayah I Arif Pratisto mengatakan Pemkab Muba diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan untuk perizinan tersebut.

"Kita minta agar dokumen yang diminta untuk dilengkapi Pemkab Muba agar proses ini cepat dilaksanakan," tandasnya.

Ia menambahkan, proses yang akan dijalankan nantinya akan melalui mekanisme dan aturan.

"Semoga niat baik ini nantinya berjalan dengan lancar realisasinya," tandasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 9 Mei 2024 | 05:31 WIB
Sekdaprov Provinsi Gorontalo Resmikan Gedung Kantor Bahasa
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 08:14 WIB
Pj Sekda Kota Pontianak Diminta Bekerja Cepat sesuai Tupoksinya