Pemkab Buton Utara Menetapkan Besaran Zakat dan Panitia Hari Raya Idulfitri 1445 H

:


Oleh MC KAB BUTON UTARA, Kamis, 21 Maret 2024 | 21:42 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 154


Buranga, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara menetapkan besaran zakat dan kepanitiaan pada perayaan hari raya Idulfitri 1445 Hijriah mendatang.

Wakil Bupati (Wabup) Buton Utara Ahali berharap, jumlah besaran zakat yang telah ditetapkan berdasarkan menghitung besaran nisab zakat fitrah dan zakat mal. 

Ketentuan zakat fitrah umat muslim adalah makanan pokok setempat (quutul balad) sesuai dengan yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga sehari-hari, yang disesuaikan dengan keadaan harga beras dan bahan makanan pokok lainnya di pasaran dalam bulan Maret ini. 

"Penetapan itu melalui rapat untuk menghitung besaran nisab zakat fitrah dan zakat mal," kata Ahali di Aula Kantor Sekretariat Daerah, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara pada Kamis, (21/3/ 2024).

Kemudian, berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan salat Idulfitri 1445 H dipusatkan di lapangan Raja Jin dengan Khatib Kakandep Agama Kabupaten Buton Utara La diri dengan cadangan Harmin Hari. Dan Imam  Asri dengan cadangan Ustas Rahmatullah.  

Alternatif saat terjadi hujan, maka tempat salat Idulfitri dialihkan ke Masjid AT-Taqwa Kulisusu.

Wabup mengatakan, semua yang terlibat dapat berpartisipasi dan bekerja dengan ikhlas untuk mensukseskan kegiatan hari raya Idulfitri. 

"Insyaallah akan bernilai ibadah disisi Allah SWT, tutupnya.

Berikut besaran nizab Zakat Fitrah dan Zakat harta (Mal) Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi tingkat kabupaten Buton Utara yaitu:

1. Beras Wakawondu @ Rp.25.000 x 3,5 Liter sebesar Rp. 87.500

2. Beras Merah Wangkariri @Rp. 20.000 x 3,5 Liter sebesar Rp. 70.000/Jiwa

3. Beras Hitam Wakombe @Rp. 20.000 x 3,5 Liter sebesar Rp.70:000/Jiwa

4. Beras Watanta @Rp. 20.000 x 3,5 Liter sebesar Rp.70.000/Jiwa

5. Beras Kepala @Rp. 16.000 x 3,5 Liter sebesar Rp.56.000/Jiwa

6. Beras Super @Rp. 15.000 x 3,5 Liter sebesar Rp.52.000/Jiwa

7. Beras Dolog @Rp. 10.000 x 3,5 Liter sebesar Rp.35.000/Jiwa

8. Jagung/Ubi @Rp. 10.000 x 3,5 Liter sebesar Rp.35.000/Jiwa

9. Sagu/Ubi @Rp. 5.000 x 3,5 Liter sebesar Rp.17.500/Jiwa

 

ZAKAT HARTA/ZAKAT MAL sebagai berikut;

a. Emas 23 k @ Rp. 1.200.000,- x 85 g = Rp.102.000.000,-

Nisabnya Rp. 102.000.000,- x 2,5% Zakatnya = Rp.2.550.000,-

b. Zakat Perniagaan Nisabnya sama dengan Emas dan Perak Zakatnya 2,5%

c. Uang Tunai/Tabungan 

Standar jumlah minimal Rp. 95.200.000,-

Nisabnya sama dengan emas dan perak zakatnya 2,5% = Rp. 2.380.000.-

d. Ternak/Hewan:

Sapi;

- 30-59 ekor = 1 ekor sapi betina

* 60-69 ekor = 2 ekor anak sapi jantan

Setiap 30 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi 1 tahun, atau lebih

Setiap 40 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi 2 tahun atau lebih

Kambing

* 40-120 ekor = 1 ekor kambing

* 121-200 ekor = 2 ekor 2 tahun

* 201-300 ekor = 3 ekor 2 tahun

Setiap penambahan 100 ekor, maka zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih.

( MC Kabupaten Buton Utara Reporter Rajab dan crew Protokol Setda).

 

Berita Terkait Lainnya