- Oleh Fatkhurrohim
- Kamis, 19 Desember 2024 | 09:35 WIB
: Foto bersama para narasumber dan peserta Forum Konsultasi Publik Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (21/3/2024). (Foto Gonza)
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Kamis, 21 Maret 2024 | 21:16 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 368
Labuan Bajo, InfoPublik - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Imaculata Etris Babur, melalui panitia kegiatan Forum Konsultasi Publik Blasius Hendrik, menyampaikan bahwa Kabupaten Manggarai Barat terus mengalami perkembangan dan menjadi salah satu daerah yang diminati banyak kalangan. Kondisi tersebut berkonsekuensi pada meningkatnya kebutuhan dan permintaan masyarakat terhadap layanan publik.
Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu adanya sebuah sistem dan mekanisme layanan yang dapat mengakomodir berbagai harapan dan masyarakat pengguna layanan.
Konsep Mal Pelayanan Publik (MPP), sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, merupakan angin segar bagi penyelenggara layanan publik di daerah dan masyarakat pengguna layanan untuk menghadirkan sebuah ekosistem layanan publik yang akomodatif dan terintegrasi di daerah.
Melalui DPMPTSP, Pemda Kabupaten Manggarai Barat berkomitmen untuk menghadirkan MPP di Kabupaten Manggarai Barat. Langkah awal yang ditempuh adalah mempersiapkan domumen kelayakan pendirian MPP sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Salah satu tahapan yang disyaratkan dalam rencana pembangunan MPP sekaligus sebagai bagian dari kelengkapan dokumen kelayakan dimaksud adalah penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.
Saat membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat Fransiskus Sales Sodo mengatakan bahwa pemerintah terus melakukan penataan kualitas layanan publik. Model Mal Pelayanan Publik, kata Fransiskus, sudah dikembangkan sejak tahun 2017, tapi tiga tahun terakhir menjadi wajib melalui Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 dan teknisnya diatur dalam Permen PAN RB Nomor 92 Tahun 2021.
"Kita Kabupaten Manggara Barat memang tergolong terlambat, di NTT terdahulu di Kabupaten Belu lalu diikuti beberapa daerah lainnya dan baru tahun ini kita berkomitmen manghadirkannya seiring meningkatnya nilai investasi di Kabupaten Manggarai Barat," ungkap Fransiskus.
Menurut Fransiskus, tugas ini memang diberikan kepada DPMPTSP untuk mengkoordinirnya, tapi menjadi tanggung jawab bersama.
"Jika dahulu model pelayanan satu atap kita masih temukan kendala, isu berubah menjadi pelayanan satu pintu juga belum maksimal karena kita masih berjalan masing-masing dalam satu kesatuan urusan bersama memberikan layanan kepada masyarakat. Maka, kali ini kita dikenalkan dengan model Mal Pelayanan Publik yang mengintegrasikan seluruh layanan publik di wilayah Kebupaten Manggarai Barat dalam satu sistem terintegrasi," paparnya. (Frumentius/Gonsa Tim MC Manggarai Barat)