- Oleh MC KOTA PADANG
- Jumat, 10 Mei 2024 | 08:06 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 21 Maret 2024 | 09:43 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 123
Padang, InfoPublik - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Edy Oktafiandi menekankan tiga poin penting yang harus diperkuat oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) Kota Padang.
Tiga Poin penguatan PPPH penting dilakukan dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas pensertifikatan produk halal di Kota Padang.
Pertama, verifikasi dan peninjauan langsung kepada pelaku usaha yang bermohon sertifikat halal menjadi hal yang mutlak.
"Hal ini untuk memastikan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan benar-benar terjamin kualitasnya," ujar Edy di Kantor Kementerian Agama, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (20/3/2024).
Kedua, PPPH bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan, monitoring, dan pembinaan secara berkala kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal.
Jika ditemukan pelanggaran, PPPH dapat memberikan catatan dan pembinaan, bahkan menarik sertifikat halal. Dengan catatan, pemilik sertifikat tidak melakukan upaya perbaikan.
Ketiga, Edy mendorong PPPH untuk terus bekerja keras agar semua pelaku usaha di Kota Padang memiliki sertifikat halal.
"Kota Padang, yang saat ini termasuk terdepan dalam penerbitan sertifikat halal, tidak boleh terlena dan harus terus meningkatkan targetnya," pesannya.
Edy juga menekankan pentingnya koordinasi antara PPPH dan Kementerian Agama Kota Padang. Koordinasi ini dapat dilakukan melalui rapat koordinasi dan pemantauan melalui grup WhatsApp tim PPPH.
Sebagai informasi, PPPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk, mulai dari penyediaan bahan hingga penyajian produk.
Pendamping PPPH bertugas mendampingi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk melalui skema Self Declare. (MC Padang/June)