Kemendagri Minta Pemda Perhatikan Kemampuan Fiskal dalam Pemberian THR dan Gaji ke-13

: Pj Sekda Bener Meriah, Khairmansyah, menyimak Rakor terkait persiapan Pemda dalam pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dari ruang kerja Sekda Bener Meriah, Rabu (20/3/2024)


Oleh MC KAB BENER MERIAH, Kamis, 21 Maret 2024 | 11:27 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 159


Bener Meriah, InfoPublik – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) virtual yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemda seluruh Indonesia terkait persiapan Pemda dalam pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024, Rabu (20/3/2024).  

Pada kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah, Haili Yoga, yang berhalangan hadir diwakili Pj Sekda, Khairmansyah, yang menyimak Rakor dari ruang kerja Sekda Bener Meriah.

Sebagai informasi, pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian THR)dan gaji ke-13 melalui PP No. 14/2024.

Berdasarkan PP tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, saat memimpin Rakor menyampaikan, pemberian THR dan gaji ke-13, merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Juga, sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

Menurut dia, pemberian THR dilakukan juga untuk menunjang perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 H. Sedangkan, gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

Sekjen Kemendagri juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan tentang pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024.

Dia mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi lingkungan pemerintah daerah (Pemda) juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

“Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam APBD 2024, maka Pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam Perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” papar Suhajar.

Sementara itu, turut hadir mendampingi Sekda Khairmansyah dalam Rakor tersebut, Asisten Administrasi Pembangunan Setdakab Armansyah, Plt Kabag Hukum Setdakab Nazhan, serta perwakilan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset (BPKPA) Kabupaten Bener Meriah. (Rel/MC Bener Meriah)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 11:23 WIB
Tunjangan Hari Raya Karyawan Tuntas, Disnakertrans KSB Apresiasi Perusahaan
  • Oleh MC Kota Payakumbuh
  • Minggu, 28 April 2024 | 16:38 WIB
Hadiri SPM Awards 2024, Pj Wako Optimis Payakumbuh Jadi yang Terbaik
  • Oleh MC KAB BENER MERIAH
  • Minggu, 28 April 2024 | 14:59 WIB
Tinjau Pelatihan, Pj Bupati: Kader Stunting Jadi Ujung Tombak Pengetahuan ke Warga
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 27 April 2024 | 17:27 WIB
Percepat Kemandirian Pemda, Kemendagri Dorong Inovasi