- Oleh MC KAB PIDIE
- Jumat, 20 Desember 2024 | 16:06 WIB
: Personel Satres Nakoba Polres Lhokseumawe memblender sabu seberat satu kilogram di lobi gedung Sat Narkoba setempat, Selasa (19/3/2024). (mc aceh)
Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 20 Maret 2024 | 09:16 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 238
Lhokseumawe, InfoPublik - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh, memusnahkan sabu seberat satu kilogram dengan cara memblendernya. Pemusnahan dilakukan di lobi gedung Satres Narkoba setempat, Selasa (19/3/2024).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Jaksa Penuntut Umum Lhokseumawe tanggal 15 Maret 2024.
Dia menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu yang merupakan hasil dari tersangka MR dimusnahkan dengan cara diblender. Sebelumnya dicampur dengan air, kemudian dicampur minyak solar, lalu dibuang ke septic tank.
Kabag Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarsi, menambahkan, tindakan pemusnahan ini merupakan upaya Polres Lhokseumawe dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Turut hadir dalam acara pemusnahan sabu tersebut, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Dinas Kesehatan kota Lhokseumawe dan penasihat hukum. (mc06)