- Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:55 WIB
: rapat pembahasan rancangan peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang pemberian insentif dalam Kegiatan Pembukaan/Pengolahan Lahan Tanpa Membakar (PLTB)
Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Selasa, 19 Maret 2024 | 17:47 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 198
Musi Banyuasin, InfoPublik - Pemkab Musi Banyuasin (Muba) mengadakan rapat pembahasan rancangan peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang pemberian insentif dalam Kegiatan Pembukaan/Pengolahan Lahan Tanpa Membakar (PLTB), Selasa (19/3/2024) di Ruang Rapat Serasan Sekate.
"Saat ini sedang disusun Perbup menyusul Perda Pembukaan Lahan Tanpa Bakar yang tak lama lagi akan segara disahkan. Di dalam rancangan Perbup ini nanti akan kita usulkan penghapusan retribusi bagi petani kategori miskin. Ini sekaligus untuk menjawab kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar. Pemerintah melarang tapi juga memberikan jalan keluar yang baik," kata Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud melalui Asisten Administrasi Umum Setda Muba Safaruddin.
Safaruddin juga mengatakan, bahwasanya kabupaten Muba merupakan salah satu daerah yang punya potensi kebakaran lahan yang cukup besar.
"Dengan akan di rancang nya perbup ini, maka akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat Muba kalau ingin membuka kebun atau lahan jangan dilakukan pembakaran lagi," ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas Perkebunan Muba, Akhmad Toyibir menyampaikan, adapun maksud dengan di rancangannya Perbup Mubatentang pemberian insentif dalam kegiatanpembukaan / Pengolahan Lahan Tanpa Membakar (PLTB). Untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif pembukuan atau pengelolaan lahan tanpa membakar. Kewenangannya, pemerintah daerah memberikan insentif PLTB dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Serta memiliki tujuan untuk meminimalisir pembukuan lahan dengan cara membakar, sebagai perwujudan apresiasi Pemerintah Kabupaten Muba dalam mewujudkan percepatan dan pembangunan perkebunan berkelanjutan yang ramah lingkungan (Zero Burn), mewujudkan tertib hukum kepada para perkebun, poktan dan gapoktan dalam melaksanakan PLTB agar terhindar dari sanksi pidana. Dan prinsipnya mendapatkan kepastian hukum, keadilan, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisien," tandasnya. (Yuli/Lisa/MC Musi Banyuasin)