Pemprov Gorontalo dan Pemkab Bone Bolango Sepakati Penyerahan Aset

: Rapat koordinasi teknis terkait hibah barang milik daerah antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango di Ruang Huyula lantai 2, Senin (17/3/2024).


Oleh MC PROV GORONTALO, Senin, 18 Maret 2024 | 22:46 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 336


Kota Gorontalo, InfoPublik - Badan Keuangan Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat koordinasi teknis terkait hibah barang milik daerah antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango di Ruang Huyula lantai 2, Senin (17/3/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim itu bertujuan untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango, Plt. Asisten III Setda Provinsi Gorontalo, serta beberapa pengurus OPD terkait, baik pemerintah provinsi Gorontalo maupun Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

“Rapat koordinasi teknis ini menghasilkan kesepakatan antara lain Pemerintah Kabupaten Bone Bolango akan menyerahkan lahan di Kawasan Kantor BPSDM Provinsi Gorontalo seluas 1,2 hektare, sedangkan Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menyerahkan gedung dan jalan irigasi dan jaringan (JIJ) Kawasan Industri Agro terpadu (KIAT) yang berlokasi di Desa Boludawa Kabupaten Bone Bolango,” tutur Sofian.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango juga akan menyerahkan pangkalan pendaratan ikan (PPI) Inengo dan Tongo.

Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menyerahkan gedung di atas lahan seluas tiga hektare yang telah dihibahkan, sedangkan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango akan menyerahkan bangunan eks Dinas Pariwisata Kabupaten Bone Bolango.

“Pemerintah Provinsi Gorontalo akan memberikan bantuan keuangan khusus sebesar Rp2,5 miliar untuk pengembangan Jalan Pinogu pada APBD tahun anggaran 2024,” ujar Sofian.

Mekanisme penyerahan hibah ini akan disesuaikan dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kesepakatan ini telah dituangkan dalam berita acara dan telah ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. (mcgorontaloprov/farah)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 13:54 WIB
Kabupaten Lumajang Raih WTP 6 Kali Berturut-turut
  • Oleh MC KAB ACEH JAYA
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 03:28 WIB
Pemkab Aceh Jaya Terima 68 Sertipikat Tanah dari BPN
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 30 April 2024 | 19:14 WIB
Pj Wali Kota Pontianak Minta RT Distribusikan SPPT PBB ke Warga