Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sosialisasikan Penatausahaan BMD dengan Aplikasi E-BMD

: Sosialisasi penatausahaaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan penerapan aplikasi E-BMD tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. (Foto: istimewa)


Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 9 Mei 2024 | 23:45 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 111


Kota Gorontalo, InfoPublik - Badan Keuangan Provinsi Gorontalo melaksanakan Sosialisasi Penatausahaaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan Penerapan Aplikasi E-BMD Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat, yang dihadiri pejabat administrator, pejabat penatausahaan barang milik daerah, dan pengurus barang di Pemerintahan Provinsi Gorontalo.

Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel menjelaskan bahwa barang milik daerah merupakan pos yang terbesar dalam neraca pemerintah daerah, yakni sekitar 86,67 persen adalah aset tetap.

Nilai perolehan aset Pemprov Gorontalo saat ini sebesar Rp4,2 triliun dengan nilai buku (setelah dikurangi penyusutan) Unaudit TA 2023 sebesar Rp2,1 triliun, yang dapat diperinci berupa aset tanah senilai Rp379 miliar, peralatan dan mesin senilai Rp220 miliar, gedung dan bangunan Rp692 miliar, jalan, irigasi dan jaringan Rp809 miliar, aerta aset tetap lainnya Rp10 miliar.

“Porsi jumlah aset tetap terbesar ada pada AT JIJ, yaitu 38 persen dan AT GB sebesar 32 persen. Ini juga yang kami sampaikan pada sosialisasi beberapa hari lalu,” kata Sukril Gobel, Rabu (8/5/2024)

Menurut Sukril Gobel pengelolaan BMD harus menjadi prioritas dan harus dikelola secara profesional sesuai dengan regulasi yang sudah ada, yaitu berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Saat ini BPK sedang melaksanakan audit atas LKPD tahun 2023 hampir di seluruh Pemerintah Daerah dan Kementerian.

Untuk Pemerintah Provinsi Gorontalo, ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian badan keuangan, di antaranya belanja modal yang belum dikapitalisasi ke aset induknya, pengadaan/pemeliharaan aset yang bukan milik Pemerintah Provinsi yang dianggarkan pada belanja modal yang seharusnya dicatat pada aset tetap renovasi atau barang yang akan diserahkan kepada pihak lain, TL hasil inventarisasi tahun 2021 terutama untuk aset dengan kondisi rusak berat, penyelesaian aset yang masih dikuasai oleh pihak lain/masyarakat, serta penguatan peran dan fungsi Pengelola BMD yang ada di SKPD belum optimal.

Sukril Gobel berharap, melalui kegiatan sosialisasi penatausahaan BMD tersebut, peserta dapat menanyakan langsung kondisi permasalahan yang ada kepada para narasumber.

“Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta sudah dapat memperoleh solusi atas pengelolaan aset di daerah ini,” ujar Sukril Gobel. (mcgorontaloprov/war)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 20 Mei 2024 | 19:37 WIB
OJK Tekankan Pentingnya Literasi Keuangan bagi Guru
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 12:08 WIB
Saber Pungli Mendorong Pemerintahan Bersih di Kota Singkawang