Bahas Praktik Pengelolaan Legislatif, Komisi II DPRD Sulteng Datangi DPRD Gorontalo

: Kantor DPRD Provinsi Gorontalo (Foto: istimewa)


Oleh MC PROV GORONTALO, Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:41 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 168


Kota Gorontalo, InfoPublik - DPRD Provinsi Gorontalo menerima kunjungan kerja dari anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya dari Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan, Jumat (15/3/24).

Kunjungan ini dalam rangka memperkuat kerja sama antardaerah sekaligus bertukar informasi terkait praktik terbaik dalam pengelolaan legislatif.

Kunjungan yang dikoordinatori oleh Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Yus Mangun, itu disambut hangat oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Provinsi Gorontalo, Ismail Jafar, yang didampingi pejabat fungsional, Budi Naue.

Dalam dialog yang berlangsung antara kedua belah pihak, delegasi DPRD Sulteng mempertanyakan peraturan daerah (perda) yang mengatur jam kerja anggota DPRD Gorontalo.

Selain bertujuan untuk bertanya, pertanyaan ini juga menjadi singgungan, karena kunjungan mereka tersebut tidak dihadiri satupun anggota DPRD.

“Kalau kami di DPRD Sulawesi Tengah, siapapun tamu kita, kita selalu ada dan hadir dipertemuan tersebut. Mau itu tamu dari kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, kita selalu menyempatkan untuk hadir dalam pertemuan itu,” ungkap Ketua Komisi 2 DPRD Sulteng, Yus Mangun, dalam dialog.

Menanggapi pertanyaan itu, Ismail Jafar menjelaskan bahwa anggota DPRD aktif di kantor pada hari Senin dan Selasa, sementara Rabu hingga Minggu mereka melakukan kegiatan di luar kantor, termasuk kunjungan lapangan.

“Senin dan Selasa adalah hari di mana anggota DPRD wajib hadir di kantor, sementara Rabu hingga Minggu mereka turun lapangan untuk menindaklanjuti keluhan dan laporan masyarakat, baik itu terkait pelayanan maupun terkait infrakstruktur,” papar Ismail Jafar.

Pertanyaan lain yang diajukan oleh delegasi DPRD Sulawesi Tengah adalah terkait pembentukan panitia khusus untuk membahas pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.

Menjawab pertanyaa tersebut, Ismail Jafar menjelaskan bahwa di DPRD Gorontalo, pembahasan Pokir tidak lagi melalui panitia khusus, melainkan langsung dibahas dan ditetapkan oleh tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo.

Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Tengah juga menanyakan terkait jumlah perda yang dihasilkan oleh DPRD Gorontalo setiap tahunnya, serta membandingkan dengan perda yang dihasilkan daerahnya, yang setiap tahunnya dapat melahirkan tujuh hingga sembilan ranperda.

Menanggapi hal itu, Ismail Jafar menyatakan bahwa jumlah perda yang dihasilkan oleh DPRD Gorontalo hampir sama dengan DPRD Sulawesi Tengah, yakni sekitar enam hingga delapan perda setiap tahunnya.

“Jadi kami disini direncanakan dalam propemperda itu biasanya 10 hingga 11 ranperda yang akan dibahas. Tetapi output-nya yang selesai atau ditetapkan itu biasanya enam, tujuh, hingga delapan ranperda setiap tahun,” ujar Ismail Jafar.

Lebih lanjut, Yus Mangun juga menyampaikan bahwa DPRD Sulawesi Tengah sedang mempersiapkan perda tentang kerja sama antar daerah dan perda tentang pendidikan daerah. Oleh sebab itu, pihaknya, kata Yus Mangun, berharap dapat mendapatkan masukan yang membangun jika DPRD Provinsi Gorontalo telah pernah membahas ranperda-ranperda tersebut.

Menanggapi pernyataan tersebut, Budi Naue memberikan keterangan bahwa DPRD Gorontalo hingga saat ini belum memiliki perda terkait kerja sama antardaerah, tapi sudah memiliki perda terkait pendidikan daerah yang ditetapkan pada tahun 2020 kemarin.

“Dan untuk ranperda kerja sama antardaerah, terus terang, kami belum ada. Tapi pendidikan daerah, kami sudah. Itu ditetapkan pada tahun antara tahun 2019-2020, yang dinamai prodira atau program pendidikan rakyat,” ungkap Budi Naue, menambahkan.

“Ranperda pendidikan rakyat ini merupakan Usul dari pemda eksekutif, dalam hal ini oleh dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo,” tambah Budi.

"Ranperda ini juga mengatur terkait Pendidikan muatan lokal, termasuk di dalamnya mengatur tentang pakaian yang dipakai di hari tertentu, harus menggambarkan khas kedaerahan. Biasanya sekolah memilih yang mudah, seperti baju kerawang," katanya lagi.

Dialog yang terbangun berlangsung penuh kehangatan. Kunjungan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antardaerah dan memperluas wawasan mengenai praktik legislatif yang baik antara DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Gorontalo. (mcgorontaloprov/war)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB KEPULAUAN MENTAWAI
  • Rabu, 4 September 2024 | 13:45 WIB
Pj. Bupati Apresiasi Sumbangsih DPRD Mentawai 2019-2024 untuk Pembangunan Daerah
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 2 September 2024 | 20:28 WIB
DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo Sepakati Penetapan APBD 2025
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:20 WIB
BPSDM Provinsi Gorontalo Gelar Pelatihan Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:24 WIB
Anggota Baru DPRD yang Mengikuti Orientasi Didoakan Agar Mampu Jalankan Amanah
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Minggu, 25 Agustus 2024 | 17:10 WIB
KPU Tetapkan Delapan Partai Politik Penuhi Ambang Batas Pemilu 2024
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:55 WIB
Pj Bupati Muba bersama DPRD Sepakat Tandatangani KUPA PPASP RAPBD