: Pedagang daging di pasar induk Penyembolum Senaken. Foto: MC Paser/Ahwan
Oleh MC KAB PASER, Kamis, 14 Maret 2024 | 13:46 WIB - Redaktur: Untung S - 97
Paser, InfoPublik – Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menata alat ukur atau timbangan para pedagang di pasar induk Penyembolum Senaken. Data Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) setempat, 85 alat ukur di pasar itu sudah ditertibkan atau telah sesuai dengan ketentuan.
“Sebanyak 85 persen timbangan pedagang di pasar Induk Penyemboloum Senaken telah melewati uji tera yang dilakukan Disperindagkop Paser pada 2023,” kata Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf di Tanah Grogot, Kamis (14/3/2024).
Yusuf mengemukakan, uji tera alat ukur dilakukan setiap tahun di pasar Senaken dan pasar-pasar rakyat di kecamatan seperti di Kuaro, Paser Belengkong, dan Batu Engau.
Menurut dia, kegiatan uji tera merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Penertiban dimaksud pun untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
Atas keberhasilannya, kata Yusuf, Kabupaten Paser pernah diganjar penghargaan khususnya untuk pasar Induk Penyemboloum Senaken Tanah Grogot Kabupaten Paser ditetapkan sebagai satu dari 107 pasar rakyat tertib ukur oleh Kementerian Perdagangan dalam penghargaan perlindungan konsumen, pada 2023 lalu.
Penghargaan itu kali kedua yang diterima Pemda setempat setelah sebelumnya pernah didapat di 2013 lalu.
“Predikat penghargaan itu diberikan kepada pemerintah daerah yang memiliki komitmen memastikan terlindungnya hak-hak konsumen. Uji tera itu untuk meningkatkan kesadaran para pedagang berlaku jujur dan tanggungjawab sekaligus melindungi dan menjaga kepercayaan konsumen,” ucap Yusuf. (MC Paser/Ahwan)