: Tempat singgao pada UPTD Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Pelkesos) Bulau Sayang pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser Kaltim bagi ODGJ setempat. Foto: MC Paser/Hutja
Oleh MC KAB PASER, Kamis, 14 Maret 2024 | 13:40 WIB - Redaktur: Untung S - 92
Paser, InfoPublik – UPTD Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Pelkesos) Bulau Sayang pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), menampung empat Orang dalam Gangguang Jiwa (ODGJ) tanpa identitas untuk sementara waktu sambil menunggu rampungnya pembangunan klinik gangguan jiwa pada Rumah SAkit Daerah (RSUD) setempat.
“Ada lima ODGJ yang ditampung di rumah singgah UPTD Bulau Sayang, empat di antaranya tanpa identitas. Sementara tinggal di sini sambil tunggu bisa dirawat di RSUD,” kata Kepala UPTD Pelkesos Bulau Sayang, Zulkipli, di Tanah Grogot, Kamis (14/3/2024).
Ia mengatakan satu ODGJ yang berhasil diidentifikasi merupakan warga Sulawesi Selatan. Empat lainnya tak beridentitas saat ini sudah menjadi warga Kabupaten Paser. Menurutnya hal itu dilakukan untuk memenuhi persyaratan layanan BPJS Kesehatan.
“Karena KTP menjadi salah satu persyaratan untuk BPJS saat mereka dirawat di Rumah Sakit Jiwa, makanya kami buatkan KTP Kabupaten Paser,” kata Zulkipli.
Ia menjelaskan UPTD Pelkesos Bulau Sayang menampung masyarakat yang masuk dalam kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), termasuk ODGJ.
Karena bersifat sementara, Dinsos hanya bisa menampung mereka selama tujuh hari. Ketentuan itu sudah bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“SOP penampungan di PMKS di rumah singgah tujuh hari,” ujarnya.
Zulkipli mengatakan UPDT Bulau Sayang tidak memiliki ahli kejiwaan, pekerja sosial, dan tenaga terapi. Hanya ada dua perawat yang bertugas merawat ODGJ.
Ia menegaskan Dinsos Paser tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan medis. “Tapi petugas kami tetap mengawasi dan merawat, memastikan mereka meminum obat dari dokter,” ucap Zulkipli
Kelima ODGJ tersebut ditampung sambil menunggu proses rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam Samarinda.
Ia mengemukakan masih banyak ODGJ yang berada di luar panti. Catatan dia, sebanyak 10 ODGJ yang tidak ditampung di panti tersebut.
Meski perawatan ODGJ bukan tugasnya, UPTD tetap menerima ODGJ yang meresahkan untuk ditampung sementara sebelum dirujuk ke rumah sakit jiwa.
Jika terdapat ODGJ yang meresahkan masyarakat, instansi pertama yang melakukan pembinaan adalah Satpol PP dan Dinas Kesehatan atau dalam hal ini Puskesmas untuk kemudian selanjutnya ditangani pihak Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya.
“Setelah dari rumah sakit, ditampung sementara di rumah singgah sambil menunggu kelengkapan administrasi untuk proses rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa di Samarinda,” tutup Zulkipli. (MC Paser/Hutja)