Kabupaten Paser Kaltim Elektronifikasi Pembayaran Pajak Daerah

: Pelayanan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser Kaltim


Oleh MC KAB PASER, Kamis, 14 Maret 2024 | 13:33 WIB - Redaktur: Untung S - 97


Paser, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan akselerasi elektronifikasi pembayaran atau pembayaran secara elektronik pada jenis pendapatan daerah, meliputi pajak daerah dan retribusi yang ada di daerah itu.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser, Adi Maulana, mengatakan, langkah itu dilakukan untuk memberikan kemudahan dalam transaksi yang berkaitan dengan pendapatan daerah.

“Karena selama ini masih ada yang dilakukan secara manual,” kata Adi Maulana di Tanah Grogot, Kamis (14/3/2024).

Adi mengemukakan, langkah itu dilakukan guna meningkatkan transparansi transaksi pemerintah daerah. Sehingga dapat mengurangi kebocoran pada sisi pendapatan daerah serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi pada belanja daerah.

Melalui elektrifikasi, kegiatan pembayaran pajak maupun retribusi daerah di Paser saat ini sudah bisa dilakukan secara digital, melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia, seperti Teller Bank, ATM, Mobile Banking, e-Commerce seperti di ritel dan QRIS.

Ia menyebutkan, bahwa masyarakat dan pelaku UMKM di Kabupaten Paser saat ini telah menyediakan sistem pembayaran QRIS dalam  melakukan transaksi jual beli. 

“Jadi secara bertahap Paser bergerak menuju digitalisasi transaksi keuangan tak hanya di lingkup pemerintah daerah, tetapi masyarakat juga telah menerapkan hal yang sama,” ujar Adi.

Dikemukakan Adi, indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Paser sebesar 98,5 persen yang merupakan angka tertinggi di Kaltim, (MC Paser/Irfan)