- Oleh MC KAB BLORA
- Senin, 2 Desember 2024 | 10:38 WIB
: Penyesuaian jam kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Blora selama Ramadan 1445 H.
Oleh MC KAB BLORA, Selasa, 12 Maret 2024 | 08:50 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 285
Blora, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan setempat dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Penyesuaian tersebut disampaikan melalui surat edaran (SE) yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Setda) Blora, Komang Gede Irawadi yang ditujukan kepada masing-masing perangkat daerah. "Kebijakan itu berlaku mulai 1 Ramadan 1445 H yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama (Menag),” kata Komang Gede Irawadi, Selasa (12/3/2024).
Dasar dari SE tersebut di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin hingga Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Pada hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja (Satuan Pendidikan, RSUD dan Puskesmas), hari Senin hingga Kamis pukul 07.30-14.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit. Hari Jumat pukul 07.30-11.00 WIB sementara hari Sabtu pukul 07.30-12.30 WIB.
Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja (Selain RSUD dan Puskesmas), hari Senin hingga Kamis pukul 08.00-14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Hari Jumat pukul 08.00-14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 -12.30 WIB. Sementara hari Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.
Selanjutnya jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per pekan.
Dalam SE itu disebutkan Kepala Perangkat Daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (MC Kab. Blora/Teguh)