: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim) telag menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024. Foto: MC Paser/Ropi'i
Oleh MC KAB PASER, Minggu, 10 Maret 2024 | 21:20 WIB - Redaktur: Untung S - 170
Paser, InfoPublik - Pemilihan Legislatif untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim) telah rampung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara dan saat ini sudah dikirim ke KPU Provinsi Kaltim.
Dari 30 kursi DPRD, diperkirakan bakal muncul separuh lebih muka baru. Sebanyak 16 calon legislatif (Caleg) baru diperkirakan bakal menduduki kursi DPRD Paser lima tahun ke depan.
Data itu berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar 2 Maret 2024 lalu.
"KPU telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 pada 2 Maret 2024 lalu dan saat ini hasilnya sudah dikirim ke provinsi," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Paser, Muhammad Makbul, Minggu (10/3/2024).
KPU Paser, kata Maqbul, telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan dan untuk selanjutnya akan dilakukan penetapan anggota DPRD Paser terpilih,
Penetapan anggota DPRD terpilih dilaksanakan setelah pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional rampung, paling lambat 20 Maret 2024 mendatang.
Penetapan itu bisa digelar jika tidak ada gugatan dari peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika ada gugatan ke MK, sebutnya, KPU Paser akan menunggu terlebih dahulu hingga proses di lembaga peradilan tertinggi itu selesai.
“Setelah itu baru kita tetapkan menunggu surat keputusan dari KPU RI," ujarnya.
Makbul mengatakan proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten sempat mengalami interupsi dari para saksi partai politik yang hadir.
“Tapi kalau dilihat sepertinya tidak ada yang menggugat ke MK,” ucapnya. (MC Paser/Ropi'i)