ANRI Bangun Gedung Arsip di Kabupaten Paser Kaltim

: Sub Koordinator Seksi Akuisisi, Deposit dan Arsiparis pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Paser Marwan Natsir. Foto: MC Paser/Madi


Oleh MC KAB PASER, Minggu, 10 Maret 2024 | 21:17 WIB - Redaktur: Untung S - 166


Paser, InfoPublik - Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) akan membangun gedung arsip di Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim). Bangunan tersebut dipersiapkan menjadi depo arsip regional Kalimantan.

Sub Koordinator Seksi Akuisisi, Deposit dan Arsiparis pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Paser, Marwan Natsir, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan ANRI untuk memastikan rencana pembangunan itu.

"ANRI sudah cek lokasi untuk melihat kondisi tanah," kata Marwan di Tanah Grogot, Minggu (10/3/2024).

Gedung tersebut, kata Marwan, akan menjadi tempat penyimpanan arsip statis dan arsip inaktif seluruh wilayah Kalimantan.

Sebelumnya pemerintah pusat juga telah membangun depot arsip berkelanjutan di Jawa Barat untuk regional Jawa pada 2023 lalu.

Untuk mendukung pembangunan itu, kata Marwan, Pemerintah Daerah (Pemda) Paser diminta untuk menyiapkan lahan seluas 2 hektare (ha).

Lebih lanjut Marwan menjelaskan, Pemda Kabupaten Paser pada 2024 ini juga akan membangun depot arsip milik pemerintah daerah.

“Tahun ini sudah disiapkan anggaran sebesar RP10 Miliar untuk pembangunan depot arsip di Desa Jone," kata Marwan.

Marwan mengatakan pembangunannya akan dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser.

Rencananya gedung tersebut akan dibangun di lahan seluas 2 ha di Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot.

“Informasinya paling cepat dibangun bulan Mei,” kata Marwan.

Dia menerangkan depot arsip yang akan dibangun harus struktur khusus guna memenuhi kebutuhan terhadap pelindungan arsip.

“Karena kami memiliki tugas pemeliharaan dan perawatan arsip, diperlukan bangunan khusus,” ucapnya.

Gedung arsip yang layak, lanjutnya, harus memenuhi standar dan terakreditasi oleh ANRI.

Katanya, berdasarkan Peraturan Kepala ANRI Nomor 31Tahun 2015, depot arsip dibangun harus menyesuaikan spesifikasi teknis minimal baik dari segi bangunan maupun ruangannya. (MC Paser/Madi)