Paser Kaltim Target Raup Rp6,2 Miliar dari Sektor PBB-P2

: Warga Paser berkonsultasi perihal pelayanan PBB-B2 di kantor Bapenda. Foto: MC Paser/Mahmud


Oleh MC KAB PASER, Minggu, 10 Maret 2024 | 21:13 WIB - Redaktur: Untung S - 116


Paser, InfoPublik - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser Kalimantan Timur, pada tahun 2024 menargetkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp6,2 miliar.

"Tahun ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser menargetkan pokok ketetapan PBB-P2 sebesar Rp6,2 miliar dengan jumlah SPPT 99.087 lembar," kata Ali Nour Muhammad di Tanah Grogot, Paser, Minggu (10/3/2024).

Bapenda Kabupaten Paser, kata Ali, telah memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran PBB-P2 guna meningkatkan penerimaan pajak daerah berupa pembebasan sanksi administratif (denda) sebesar 100 persen untuk wajib pajak yang menunggak sejak tahun pajak 2008 - 2023.

Selain itu juga keringanan 50 persen pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2008 - 2013.

Ali Nour Muhamad menyebutkan, keringanan pajak juga diberikan 30 persen pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2014 sampai tahun 2017, serta 20 persen pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2018 sampai 2023.

"Program relaksasi pajak ini merupakan tahun kedua dilaksanakan oleh Bapenda Paser sejak mulai tahun 2023 lalu," katanya.

Ali Nour Muhamad menjelaskan, untuk pembayaran pajak bisa dilakukan di Bankaltimtara, Indomaret, atau menggunakan pembayaran digital Gopay, OVO, isaku, dan Tokopedia. (MC Paser/Mahmud)