: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Paser-Penajam Paser Utara (PPU), H. Amiruddin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di aula SMP 2 Tanah Grogot, Paser, Minggu (10/3/2024).Foto: MC Paser/Hutja
Oleh MC KAB PASER, Minggu, 10 Maret 2024 | 21:12 WIB - Redaktur: Untung S - 118
Paser, InfoPublik - Legislator atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Paser-Penajam Paser Utara (PPU), H. Amiruddin, meminta masyarakat Kabupaten Paser untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan cara mengawasinya.
Hal itu ia sampaikan saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di aula SMP 2 Tanah Grogot, Paser, Minggu (10/3/2024).
"Mari kita awasi lingkungan tempat kita tinggal agar tetap terjaga," katanya.
Masyarakat memiliki peran menjaga lingkungan dimulai dari tempat tinggalnya dengan menjaga kebersihan lingkungan.
Lebih lanjut Amiruddin mengatakan kebersihan lingkungan dapat memengaruhi kualitas kesehatan masyarakat.
Amiruddin mengatakan sosialisasi Perda RPPLH untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dan Perlindungan lingkungan hidup.
Menurutnya dampak lingkungan akibat adanya pembangunan harus diselaraskan dengan program pembangunan berwawasan lingkungan.
Ia mencontohkan dari 12 juta kilometer persegi (km2) luas Provinsi Kaltim, 5 juta km2 di antaranya merupakan lahan tambang.
"Oleh karena itu, perlu pengelolaan lingkungan dengan baik yang tetap memerhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat," ujarnya.
Perda itu juga untuk melindungi masyarakat agar terciptanya lingkungan yang baik sehingga mencegah dari kerusakan lingkungan. Lingkungan sehat kesehatan tercapai, akan sehat juga masyarakat yang menempati.
Perda RPPLH itu jugalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dan Perlindungan lingkungan hidup.
Ia menambahkan dalam Perda itu juga diatur tentang pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam (SDA) alternatif seperti pemanfaatan sumber daya alam untuk pembangkit listrik tenaga surya.
Terkait pengelolaan lingkungan, ia mencontohkan sampah yang tiap hari kian menumpuk harus bisa dikelola sehingga memiliki nilai ekonomis.
Amiruddin juga menyinggung peran masyarakat untuk mengawasi penebangan pohon secara liar dan mengajak melakukan penanaman pohon atau reboisasi untuk mencegah banjir.
"Dalam Perda itu masyarakat punya peran mengawasi lingkungan. Mari kita menjaga kelestarian lingkungan," ucap Amiruddin.
Masyarakat, kata Amiruddin, bisa memberi saran, usulan, keberatan, pengaduan, serta menyampaikan laporan atau informasi terkait pencemaran Iingkungan.
Hal yang bisa dilakukan untuk menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan illegal logging, melakukan penebangan pohon sistem tebang pilih, dan mengelompokkan sampah berdasarkan jenisnya.Untuk pelestariannya, masyarakat bisa melakukan reboisasi hutan.
Amiruddin mengatakan kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat tentang Perda RPPLH.
"Perda ini mengatur tentang program pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan serta pencadangan sumber daya alam (SDA) alternatif," kata Amiruddin.
Sumber daya alam alternatif yang bisa digunakan saat ini seperti pembangkit listrik tenaga surya dan biogas.
Dalam Perda ini termuat rencana pemanfaatan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan fungsi lingkungan hidup. (MC Paser/Hutja)