: Hutan Kota di Tanah Grogot Kabuaten Paser Kaltim/Foto: MC Paser/Irfan
Oleh MC KAB PASER, Jumat, 8 Maret 2024 | 17:04 WIB - Redaktur: Untung S - 119
Paser, InfoPublik – Pemerintah Daerah Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim), membangun ruang bermain anak di hutan kota Tanah Grogot dalam rangka memenuhi hak anak di daerah itu dalam mengakses tempat bermain.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser, Amir Faisol, mengatakan pembangunan fasilitas tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pemenuhan hak-hak anak.
“Upaya itu sejalan dengan penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) predikat Madya. Sementara ini kita dapat KLA predikat pratama,” kata Amir, Jumat (8/3/2024).
Amir mengatakan Kabupaten Paser sudah mendapat predikat KLA tingkat pratama untuk ketujuh kalinya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ketujuh kalinya.
Kabupaten Paser, lanjut dia, belum pernah mendapat predikat KLA tingkat Madya. Jenis tingkatan ini untuk menilai tingkat kepedulian pemerintah terhadap pemenuhan hak anak.
Amir mengatakan untuk meraih predikat KLA tingkat Madya juga diperlukan kelengkapan data tentang sudah dilaksanakannya pemenuhan hak anak di setiap perangkat daerah.
Ia mencontohkan di Dinas Kearsipan dan Perpusatakaan, perlu dibuat ruang tersendiri untuk pusat informasi sahabat anak dengan beberapa fasilitas penunjang.
“Kami akan menggelar rapat koordinasi lintas perangkat daerah untuk menyamakan persepsi, terutama tentang program-program untuk pemenuhan hak-hak anak,” ucap Amir.
Diketahui penilaian KLA dilakukan pemerintah pusat setiap dua tahun sekali. Adapun evaluasinya dilakukan Pemerintah Provinsi Kaltim satu kali dalam setahun. “Jadi dalam dua tahun ini kita punya waktu untuk berbenah,” ujar Amir. (MC Paser/Irfan)