:
Oleh MC PROV JAMBI, Sabtu, 9 Maret 2024 | 06:08 WIB - Redaktur: Juli - 144
Jambi, InfoPublik - Gubernur Jambi, Al Haris mengemukakan, peran lembaga adat sangatlah strategis dan sangat dinantikan oleh masyarakat dalam upaya mempertahankan nilai-nilai luhur masyarakat.
Menurutnya, dalam memainkan perannya lembaga adat berdiri di atas aturan dan norma-norma yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat dan pada gilirannya menuntut ketaatan bagi masyarakat mencari keadilan perdamaian di masyarakat.
Hal tersebut dikemukakan Gubernur Jambi saat Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pengadilan Tinggi Agama Jambi dengan Lembaga Adat Melayu Jambi sekaligus Pemberian Anggota Kehormatan Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi kepada DrH. Amran Suadi, selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dan Abd. Hakim, selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, serta penyerahan hibah tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi kepada Pengadilan Tinggi Agama Jambi oleh Gubernur Jambi, di Aula I Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Kota Baru Jambi, Kamis (7/3/2024).
"Peran lembaga adat dalam masyarakat yang berbudaya adalah mensosialisasikan norma dan adat yang berlaku dalam masyarakat. Untuk itu keberadaan lembaga adat dalam setiap masyarakat pada prinsipnya selalu dijaga dan diberdayakan, agar khazanah budaya setiap masyarakat serta nilai-nilai yang dikandungnya tetap terjaga," ujar Al Haris.
Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi Agama Jambi dan Lembaga Adat Melayu Jambi (LAM) Provinsi Jambi, atas dilakukannya Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau MoU Pengadilan Tinggi Agama Jambi dengan Lembaga Adat Melayu Jambi.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi dan Lembaga Adat Melayu Jambi (LAM) Provinsi Jambi, atas dilakukannya Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau MoU Pengadilan Tinggi Agama Jambi dengan Lembaga Adat Melayu Jambi. Ini merupakan sinergi pemerintah dan lembaga non pemerintah atau lembaga adat terhadap kondisi sosial yang berkembang di masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi," ucap Al Haris.
Al Haris mengatakan, kesepakatan ini merupakan salah satu upaya bersama dalam melakukan perhatian serta mengakselerasi capaian yang menjadi target Pengadilan Tinggi Agama Jambi, baik dari sisi sosial kemasyarakatan serta hukum-hukum adat yang bersinggungan langsung dengan Pengadilan Tinggi Agama, tentunya dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, dengan tetap menjalankan prinsip saling menjaga marwah kedua belah pihak.
"Pada 2023 yang lalu angka perceraian di Provinsi Jambi ini cukup tinggi, untuk itu peran lembaga adat bisa menolong dan memberikan bantuan pemahaman, untuk ASN, masih bisa ditanya, terkecuali sudah tidak bisa kita rujukan, masih ada aturannya untuk ASN," kata Al Haris.
Lanjut dia, dengan adanya kesepakatan atau MoU ini, secara signifikan mampu menghasilkan manfaat besar, baik bagi Pengadilan Tinggi Agama dan Lembaga Adat Melayu Jambi, dengan tetap mendorong peningkatan kemajuan daerah terutama dalam melestarikan nilai-nilai adat melalui peran serta seluruh lapisan masyarakat.
Datuk Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.Hum selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dan Datuk Dr. Abd. Hakim, M.H.I selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, yang dianugerahkan sebagai Anggota Kehormatan Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi, dia mengucapkan selamat atas amanah yang diberikan ini.
"Semoga semakin menambah kedekatan kepada masyarakat, adat dan istiadat serta budaya yang ada di Provinsi Jambi, melalui sumbangsih pemikiran dan ide terbaiknya untuk memajukan LAM," pungkas Al Haris.
Sementara itu, Datuk Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.Hum selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih yang sangat dalam dan ini merupakan suatu kehormatan baginya. "Terima kasih atas pemberian anugerah yang sangat besar, kami telah diberikan gelar Datuk di Jambi, ini akan menjadi catatan kehormatan dalam hidup kami," katanya.
Pemberian Anggota Kehormatan Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi kepada Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.Hum selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dan Dr. Abd. Hakim, M.H.I selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi ini ditandai dengan pemasangan lacak, penyematan pin dan penyisipan sebilah keris serta penyerahan piagam oleh Wakil Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Jambi H. Hadri Hasan. (Sapra Wintani/Foto&Video: Harun Al Rasyid)