: Pemkab PPU Peringkat 2 Dalam Pengelolaan SP4N Lapor!
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Jumat, 8 Maret 2024 | 00:22 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 153
Balikpapan, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) meraih penghargaan terbaik ke- 2 dalam kategori pengelolaan SP4N Lapor tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2024.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Diskominfo PPU Siswanto mengatakan, penghargaan terbaik 2 pengelolaan SP4N Lapor! merupakan hasil kerja keras semua pihak.
Khususnya pejabat penghubung pada setiap perangkat daerah yang responsif dalam menindak lanjuti setiap aduan atau aspirasi yang disampaikain masyarakat.
“Terima kasih kepada teman-teman pejabat penghubung yang sangat cepat menindaklanjuti setiap aduan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui website maupun aplikasi SP4N Lapor!,” kata Siswanto pada rapat koordinasi (rakor) Pengelolaan Pengaduan Melalui SP4N LAPOR! seluruh Kaltim tahun 2024 di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (7/3/2024).
Di saat yang bersamaan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim M Faisal mengatakan, masyarakat memiliki peran yang semakin aktif dalam menyampaikan aspirasi, keluhan, dan pengaduan terkait pelayanan publik.
“SP4N-LAPOR! bukan hanya sebuah alat teknologi, tetapi juga cermin dari semangat pelayanan publik yang inklusif dan transparan. Melalui platform ini, setiap suara warga dapat didengar, setiap keluhan bisa diatasi, dan setiap masukan memiliki nilai yang sama dalam pembangunan daerah,” ungkap Faisal.
Faisal menambahkan, dengan adanya aplikasi SP4N-LAPOR, kinerja perangkat daerah dapat terpacu dengan setiap aduan masyarakat yang masuk, dalam upaya percepatan pelayanan publik.
“Pemerintah juga mengakui peran penting media sosial dan website dalam menyampaikan informasi serta memperkuat keterlibatan masyarakat. Website dan media sosial yang efektif menjadi saluran informasi dan ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat,”katanya .
Pada rakor katanya, perlu tindaklanjuti bersama, seperti penguatan pengelola SP4N-LAPOR! dengan dukungan kebijakan dan regulasi yang komprehensif. Diperlukan juga Surat Keputusan Tim Pengelola Pengaduan di tingkat instansi pada pemda, kebijakan tentang penghargaan dan sanksi bagi unit-unit pengelola pengaduan di instansi tersebut, serta rencana aksi pengelolaan pengaduan untuk keberlanjutan yang baik.
“Rakor ini juga diharapkan memberikan pemahaman kepada admin SP4N LAPOR! di semua pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kab/kota, terkait regulasi pusat dan daerah, serta isi aduan yang dilaporkan oleh masyarakat,”bebernya.
Faisal mengatakan, bahwa admin SP4N LAPOR! harus dapat menginput aduan secara manual ke aplikasi LAPOR! jika diterima secara manual dan piawai dalam berkomunikasi dengan bidang/pihak terkait aduan untuk penyelesaian yang baik.
“Mari kita terus bersinergi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penanganan pengaduan masyarakat, dan menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan rakyat,”harapnya. (*DiskominfoPPU)