Miliki Potensi Air Pegunungan, Bumdes di Paser Kaltim Bangun AMDK

: Ilustrasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Padang Jaya Kabupaten Paser Kalimantan Timur membangun pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)/Foto: MC Paser/Mahmud


Oleh MC KAB PASER, Jumat, 8 Maret 2024 | 09:09 WIB - Redaktur: Untung S - 154


Paser, InfoPublik – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Padang Jaya Kabupaten Paser Kalimantan Timur, membangun pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) mengingat desa itu memiliki potensi sumber air pegunungan yang tak pernah habis.

Desa Padang Jaya di Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Kalimantan Timur, memiliki sarana air bersih dengan sistem penyalurannya menggunakan grafitasi. Air yang berasal dari pegunungan di desa itu, disalurkan ke rumah-rumah warga melalui pipa yang terpasang dari kaki gunung.

Direktur Bumdes ‘Amanah’ Padang Jaya, Sunarti, mengatakan pada tahun ini pihaknya mendapat kucuran dana dari pemerintah sebesar Rp60 juta. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk melengkapi peralatan dan proses persyaratan operasional.

“Bantuan yang kami terima nanti untuk membeli peralatan, pembangunan laboratorium, dan kelengkapan lain,” kata Direktur Bumdes ‘Amanah’, Sunarti, Kamis (7/3/2024).

Selain memenuhi kelengkapan bangunan dan fasilitas penunjang, lanjut Sunarti, Bumdes ‘Amanah’ juga akan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan seperti sertifikat halal dari MUI dan SNI.

“Kami juga menyusun dokumen legal lainnya. Kami targetkan tahun depan sudah peroleh sertifikat SNI,” ujar Sunarti.

Sunarti menambahkan, bangunan fisik pabrik saat ini sudah berdiri dan pihaknya sudah menyesuaikan tata letak bangunan sesuai standarisasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Permintaan BPOM bangunan harus disekat beberapa ruang,” katanya.

Sunarti mengatakan bantuan keuangan itu sangat membantu bagi pembangunan pabrik AMDK yang sempat terhenti karena pandemi, di mana pada saat itu anggaran banyak difokuskan untuk penangangan COVID-19 dan bantuan langsung tunai.

Bantuan keuangan yang diterima pemerintah itu difokuskan sepenuhnya untuk pembangunan pabrik AMDK. “Secara umum bantuan itu untuk pengembangan usaha atau unit usaha dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan pelatihan maupun perjalanan dinas,” kata Sunarti. (MC Paser/Mahmud)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Sabtu, 14 September 2024 | 07:00 WIB
560 Unit Hunian ASN IKN Berkonsep Smart Home System Siap Fungsional
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 September 2024 | 13:58 WIB
Hari ini, Empat Kafilah Sumbar Berjuang di Babak Semi Final MTQN XXX Kaltim 2024
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN TIMUR
  • Senin, 15 Juli 2024 | 11:19 WIB
Perkuat Kelembagaan Petani Melalui Pelatihan Intensif di Paser
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN TIMUR
  • Senin, 15 Juli 2024 | 11:16 WIB
80 Personel Nakes Siaga untuk Upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN)