Gandeng Bank Aceh, Pemkab Gayo Lues Gelar Sosialisasi Bagi Hasil Jasa Giro

: Bendahara seluruh SKPK di Gayo Lues mengikuti kegiatan sosialisasi dan koordinasi bagi hasil jasa giro


Oleh MC KAB GAYO LUES, Jumat, 8 Maret 2024 | 13:10 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 145


Blangkejeren, InfoPublik – Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Gayo Lues bersama PT Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren menggelar kegiatan sosialisasi dan koordinasi tentang dana bagi hasil jasa giro.

Kegiatan yang diikuti seluruh bendahara di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Gayo Lues dan beberapa anggota Bank Aceh tersebut dilaksanakan di Aula Badan Keuangan Kabupaten Gayo Lues, Rabu (06/03/2024).

Pimpinan PT Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Blangkejeren, Mahara Miko mengatakan, sosialisasi tersebut diadakan agar para pemegang rekening giro tersebut tidak menerka-nerka uang apa yang masuk ke dalam rekening mereka.

Menurut dia, selama ini rekening giro bagi hasil ini tidak diberikan, karena belum adanya kerja sama antara pemerintah dengan Bank Aceh terkait giro mudharabah tersebut.

“Insha Allah ini sudah sesuai dengan syariah. Karena akad untuk giro itu ada dua yaitu, akad mudharabah dan akad wadiah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, akad wadiah merupakan uang yang dititipkan kepada Bank Aceh dan tidak akan diberikan bagi hasil.

Sedangkan untuk akad mudharabah adalah akad kerja sama, di mana si pemberi dana atau penempat dana akan menempatkan dana tersebut ke Bank Aceh.

“Bank Aceh mengusahakan dana itu dalam bentuk pembiayaan dan hasilnya akan dibagi sesuai dengan nisbah, sesuai dengan ketentuan prinsip-prinsip syariah,” jelasnya.

Dia menambahkan, pada 24 Desember 2023 lalu pihak PT Bank Aceh Blangkejeren sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan dana tersebut telah diserahkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per tanggal 29 Februari yang lalu.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan Gayo Lues, Sukri, mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberitahukan kepada seluruh SKPK bahwa dana bagi hasil tersebut yang dulu masuk ke RKUD sekarang akan dibagikan ke seluruh rekening SKPK terkait.

“Itu yang hari ini kita sosialisasikan kepada seluruh bendahara. Hal ini kita lakukan agar mereka tidak menerka-nerka sebenarnya yang masuk ke rekening SKPK ini uang apa. Walaupun besarannya itu hanya Rp1 sampai dengan Rp5.000.000 mungkin, tergantung besarnya SKPK yang ada di lingkungan Kabupaten Gayo Lues ini,” jelasnya.

Dia menambahkan, dana bagi hasil tersebut bersumber dari seluruh dana APBD yang berada di RKUD yang ada di PT Bank Aceh.

Karena RKUD tersebut berada pada Bank Aceh, maka seluruh uang APBK di Kabupaten Gayo Lues tersebut mempunyai bagi hasil tergantung besaran anggaran pada masing-masing SKPK.

“Dana bagi hasil yang diterima dari Bank Aceh ini, langsung menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. Jadi, kegunaannya itu nanti akan bebas kita gunakan peruntukannya sebagai perencanaan awal di tahun anggaran berikutnya,” pungkasnya. (MC Kab Gayo Lues)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Senin, 29 April 2024 | 19:53 WIB
Menjadi Penyedia Judi Online, AP Dicambuk 17 kali
  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Senin, 29 April 2024 | 19:51 WIB
50 Orang Calon Jemaah Haji di Gayo Lues ikuti Bimbingan Manasik Haji
  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Senin, 22 April 2024 | 12:43 WIB
Lestarikan Baju Adat, Kerawang Gayo Warnai HUT ke-22 Kabupaten Gayo Lues
  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Minggu, 31 Maret 2024 | 02:05 WIB
Pj Bupati Gayo Lues : Memperingati Hari Besar Islam sebagai Bahan Intropeksi
  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Sabtu, 30 Maret 2024 | 22:45 WIB
636 Pasukan Oranye DLHK3 Banda Aceh Terima Paket Ramadan